bakabar.com, MARABAHAN - Berawal dari pengembangan penyidikan, Satresnarkoba Polres Barito Kuala mengungkap dua kasus peredaran sabu sekaligus, Minggu (29/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KH (36) oleh personel Satresnarkoba bersama Jatanras Polres Batola, sekitar pukul 02.00 Wita.
KH yang berprofesi sebagai sopir truk tangki, dicegat ketika sedang berkendara di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di dekat Terminal Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Dari tangan warga Desa Tabudarat Hilir RT 02 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah ini, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah muda DA 6874 CC yang dikendarai pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku KH, dilakukan pengembangan untuk mencari sumber barang bukti tersebut," papar Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatresnarkoba AKP H Juwarto.
Hasil pengembangan itu mengantar polisi ke Kompleks Semanda 2 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.
Lantas sekitar pukul 06.30 Wita, polisi berhasil mengamankan MI (30) yang berada di sebuah rumah di RT 21.
Setelah dilakukan penggeledahan, warga Desa Pakan Dalam RT 002 Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan itu terbukti menyimpan paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram.
"Kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Juwarto.
"Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tandasnya.