bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel tengah sibuk mendalami laporan Abdul Mutalib alias Aziz, Komisioner KPU Banjar.
Azis melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya.
Dokumen tersebut yakni surat pernyataan penggelembungan surat suara yang terjadi di Kabupaten Banjar pada saat Pilgub Kalsel 2020 lalu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pihak pemohon di sengketa Pilkada 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini Denny Indrayana membeberkan surat tersebut sebagai bukti kecurangan.
Namun, Aziz membantah mati-matian bahwa surat pernyataan itu dia yang membuat. Aziz menyatakan bahwa tanda tangannya di surat tertanggal 19 Februari 2020 itu dipalsukan.
“Surat pernyataan sekali lagi itu bukan saya. Memang di sana tertulis nama saya tapi bukan saya yang membuat dan menandatanganinya,” kata Aziz usai menjalani klarifikasi di Sekretariat KPUD Kalsel, Rabu (3/3) siang.
Ujungnya, Aziz membawa persoalan ini ke ranah hukum. Aziz meminta penyidik Ditreskrimum mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan. Pelaporan dimasukkan Aziz Jumat 26 Februari 2021 lalu. Yang hingga saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.
Lantas seperti apa penampakan surat pernyataan yang dipersoalkan ini? bakabar.com berhasil mendapatkan salinan dokumen surat pernyataan yang dimaksud.
Isu Penggelembungan Suara Kabupaten Banjar, KPU Cecar Komisioner Aziz
Dalam surat yang dibuat di Banjarmasin tertanggal 19 Februari 2020 tertera nama Abdul Muthalib. Isinya, ada tiga poin pernyataan. Berikut isi pernyataannya;
Pertama, memang benar terjadi penambahan suara untuk pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan 01 sebanyak 5000 surat suara, dilakukan dengan cara melakukan penggantian surat suara di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Aluh-Aluh. Yang mana surat suara sudah disiapkan oleh KPU yang dimasukkan dalam 20 kotak suara yang diserahkan kepada masing-masing PPK dan didistribusikan kembali oleh PPK ke TPS-TPS yang telah ditentukan oleh PPK.
Kedua, benar telah terjadi pengurangan suara terhadap pasangan calon gubernur 02 sebanyak 5000 suara untuk menutupi penambahan suara pasangan calon gubernur 01 karena jika tidak dikurangi maka terjadi perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah suara.
Poin terakhir, memang benar pada saat penetapan hasil rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi telah terjadi pengurangan jumlah suara pasangan calon 02 sebanyak 47 suara, dikarenakan jumlah suara pasangan calon 01 hasil kabupaten dengan provinsi berbeda jumlah. Kemudian dibuat kesepakatan antara ketua KPU Kabupaten Banjar dengan KPU provinsi dan dari pasangan 01 untuk melakukan pengurangan jumlah suara pasangan calon 02 agar pasangan calon 01 tidak melakukan protes sehingga bisa dilaksanakan keputusan hasil akhir rekapitulasi tingkat provinsi Kalimantan selatan, kesempatan pengurangan jumlah suara ini bisa dilakukan karena saksi dari pasangan calon 02 walk out dari ruangan.
Dua hari kemudian, Aziz membuat surat pernyataan sebagai bantahan. Ada dua poin bantahan yang disampaikan Aziz dalam surat tersebut, yakni dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan 5 ribu suara untuk paslon 01.
“Dan pengurangan suara sebanyak lima ribu suara untuk paslon 02,” ujarnya dalam surat tersebut.
Dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Kalsel 2020, kata dia, tidak pernah ada permasalahan soal penambahan dan/atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tulis Aziz dengan tanda tangan di atas dua materai Rp6 ribu.
Belakangan, selain membuat bantahan Aziz juga membawa dugaan pemalsuan surat tersebut ke Polda Kalsel.
"Jadi benar ada laporan tanggal 26 Februari 2021, atas nama Abdul Mutalib, pekerjaan Komisioner KPU Kabupaten Banjar," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai didampingi Kasubdit II, Ditreskrimum, AKBP Tri Hambodo, Rabu (3/3).
Tindak pidana yang dilaporkan Aziz mengacu Pasal 263 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan. Lokasi kejadian,SPBU Sultan Adam Banjarmasin.
"Lapornya tanggal 26 Februari kita sudah proses, jadi saat ini masih lidik [penyelidikan] karena baru sekitar empat hari lalu," ujar Tri.
Tri bilang bahwa hingga saat ini belum bisa memberikan informasi mendetail terkait dugaan pemalsuan paraf karena masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya masih lidik. TKP di SPBU. Kita enggak bisa ngomong panjang lebar karena lidik," pungkasnya.
Adanya laporan yang dilayangkan Aziz diungkap oleh Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji usai proses klarifikasi.
"Dia (Aziz) bukan mau lagi. Tapi sudah melaporkan. Tapi saya tidak tahu bagaimana proses di Polda. Dia sudah lakukan katanya. Kita tunggu saja," beber Sarmuji.