bakabar.com, JAKARTA - Terseretnya nama Mardani H Maming dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono diduga atas tekanan pihak-pihak tertentu.
Dugaan ini pula yang menyebabkan keterangan terdakwa berubah-ubahnya di persidangan bahkan dalam pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022), terdakwa menyebutkan beberapa hal menyangkut Mardani H Maming yang di luar pokok perkara, termasuk soal adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar lalu ada lagi soal uang Rp51,3 miliar.
Indikasi adanya tekanan dan arahan dari pihak tersebut tersebut, bisa dilihat dari unggahan yang ramai di media sosial yang berisi percakapan melalui chat WA antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum kasusnya disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.
Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.
Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa.
Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan Mardani H Maming dalam kasus ini.
Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya.
Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah.
Irfan Idham, SH, kuasa hukum Mardani H Maming menyatakan keheranannya atas berubah-ubahnya keterangan terdakwa Dwidjono.
"Keterangan terdakwa Dwidjono berubah-ubah. Tidak sesuai dengan BAP awal maupun persidangan. Semoga saja tidak ada pihak tertentu yang mengarahkannya," kata Irfan Idham saat dihubungi Senin (13/6/2022) di Jakarta.
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Irfan Idham menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi. Semua isu negatif yang dihembuskan di media massa dan di persidangan ditegaskan Irfan, adalah tidak benar.
Mardani H Maming bahkan sempat memberikan keterangan di KPK. Usai pemeriksaan, Mardani menyatakan bahwa masalah yang ia hadapi adalah masalahnya dengan Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, pemilik PT. Jhonlin Group.
Dalam persidangan Senin, di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa Dwidjono menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi sebesar Rp27.6 miliar seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, uang tersebut adalah utang piutang antara dirinya dengan direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio.
Terdakwa sendiri dalam sidang sebelumnya menyatakan tidak ada sepeserpun uang yang diduga hasil gratifikasi tersebut mengalir ke Mardani H Maming sebagai mantan bupati Tanah Bumbu.
Sedangkan soal aliran dana Rp89 miliar dari PT. PCN juga sebelumnya dibantah kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham.
Ditegaskan Irfan, bahwa soal dana itu murni hubungan bisnis, bahkan PT. PCN masih terhutang dengan perusahaan keluarga Mardani H Maming sebesar Rp 106 miliar.
Irfan Idham juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, di mana dalam perkara tersebut Jhonlin Group milik Syamsudin Arsyad atau Haji Isam, adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN.