bakabar.com, BANJARMASIN – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel angkat bicara terkait kebijakan pemerintah tidak menerima formasi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melainkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita berharap penerimaan CPNS untuk formasi guru tetap berjalan. Kemudian PPPK juga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang,” ucap Sekretaris
Wilayah IGI Kalsel, Abdul Hadi kepada bakabar.com, Jumat (1/1) malam.
Ia memprediksi, terdapat sejumlah alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Keputusan itu diambil melalui pertimbangan dan hitung-hitungan yang logis.
Terlebih dengan kondisi keuangan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan tidak menerima sejurus dengan kondisi keuangan negara sekarang. Mengingat CPNS adalah proses yang panjang sampai dengan masa purna kerja dan sebagainya,” katanya.
Namun di sisi lain, kata dia, program PPPK seakan menjadi angin segar bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, karena selama ini posisinya dinilai masih rendah.
“Mereka dihargai dengan adanya PPPK tersebut,” ujaranya.
Kendati demikian, ia berharap idealnya tetap ada ruang bagi guru untuk menjadi PNS. Terlebih apabila kemampuan negara sudah siap.
“Mungkin setelah tahun 2021 ada evaluasi dan pemetaan tentang posisi dan status honorer menjadi PNS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalsel meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tidak menerima formasi guru sebagai PNS ini.
“Pemerintah semestinya juga memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk mengikuti CPNS,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfhi Saifuddin kepada bakabar.com, Jumat (1/1) siang.
Politisi Muda Partai Gerindra ini sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Terlebih jumlah guru honorer di Kalsel kurang lebih 6.000 orang.
“Jumlahnya kurang lebih 6.000 orang,” bebernya.
Sebagai wakil rakyat, ia siap menerima keluhan atau aspirasi guru honorer Kalsel terkait kebijakan ini.
“Insyaallah kita siap menerima,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK.
Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
“Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12) kemarin.