Berita Terkini

Digugat 204 T, Almas Justru Bakal Beri Rp10 Juta

Almas Tsaqibbirru alumnus Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa) berencana memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada pihak penggugat Ariyono Lestari

Featured-Image
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menunjukkan jawaban tergugat 1 atas sidang yang akan memberikan hadiah uang sebesar Rp 10 Juta. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Almas Tsaqibbirru alumnus hukum Universitas Surakarta (Unsa) berencana memberi uang sebesar Rp 10 juta ke pihak penggugat.

Sebelumnya Almas digugat oleh seorang bernama Ariyono Lestari seorang alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

"Klien saya akan memberikan uang Rp10 juta kepada penggugat dan kuasanya. Sebagai bentuk rasa terima kasih karena telah digugat sebagai sarana pembelajaran," jelas kuasa hukum Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi ditemui, Jumat, (12/01).

Baca Juga: Almas Tak Tandangani Dokumen Gugatan Usia di MK, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Uang ini akan diberikan nanti usai putusan, menang atau kalah kita kasih," ungkapnya lagi.  

Arif berpendapat pembelajaran tentu akan sangat mahal jika diberikan dalam bentuk kursus.

"Kalau kursuskan ya mahal. Ini inisiatif dari tergugat, hanya bentuk terima kasih saja. Dengan digugat tambah sarana pembelajaran. Seperti dalilnya Almas dulu, saya senang digugat karena sebagai pembelajaran," jelasnya.

Baca Juga: Pemecatan Paman Gibran Tepat: Pemimpin Tak Boleh Rekayasa Hukum

Almas Tsaqibbirru sebelumnya ikut tergugat bersama dengan Gibran oleh Ariyono Lestari dan tim kuasa hukumnya. Sebab gugatan uji materiil yang dilakukan. Terjadi pengaburan atau pembohongan.

Dikutip dari bakabar.com, Senin, (13/11). Tim Gibran berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta.

Yang dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Sementara itu Arif Sahudi menjelaskan bahwa gugatan tersebut dasarnya adalah kesalahan tulis.

Baca Juga: Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK, Cak Imin: Ada Tragedi Yudikatif

"Ketika gugatan belum diperbaiki, UNSA ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta ndak ada, yang ada Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan, jadi perkara sidang itu baik di MK maupun di pengadilan selalu ada masa untuk perbaikan," terangnya.

Rencana ini bahkan disampaikan Arif sudah disampaikan dalam sidang yang digelar secara online, Kamis, (11/02) siang kemarin. Sebagai jawaban atas perkara gugatan 200 triliun yang ditujukan kepada Almas.

Editor


Komentar
Banner
Banner