bakabar.com, JAKARTA - Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan digitalisasi daerah berperan penting untuk mendorong perekonomian dan keuangan daerah.
“Agar daerah sejalan dengan apa yang kami lakukan di nasional, kami mendorong daerah melakukan elektronifikasi dari transaksi-transaksi yang mereka lakukan, baik pendapatan maupun belanja,” kata Ferry di Jakarta, Rabu (10/5).
Berdasarkan pemaparan Ferry, elektronifikasi berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2019.
Di sisi lain, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: FEKD 2023, BI: Perkuat Sinergi dan Inovasi Digitalisasi di Indonesia
“Pada akhirnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah muaranya adalah layanan masyarakat. Dengan inisiatif elektronifikasi ini, apa yang kami lakukan juga bisa mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Ferry.
Dalam paparan Ferry, ia mengutip bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan peningkatan PAD sebagai faktor keberhasilan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Selanjutnya, digitalisasi juga mendukung optimalisasi pendapatan dan realisasi belanja daerah, terutama di masa krisis seperti pandemi COVID-19, berdasarkan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD).
Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah daerah dengan IETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dengan tingkat penurunan PAD yang lebih kecil. Selain itu, realisasi belanja daerah dengan IETPD tinggi juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi belanja daerah dengan IETPD lebih rendah.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, BI Berdayakan 3.000 Warung Mikro/ Ultra Mikro
Di sisi lain, menurut Ferry, progres optimalisasi PAD dari 2018 hingga 2020 terus bergerak meningkat. Pada 2018, PAD tercatat sebesar 38 persen, kemudian naik menjadi 50 persen pada 2019 dan 74 persen pada 2020.
"Sejumlah faktor-faktor tersebut menunjukkan penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah berdampak positif terhadap pendapatan daerah sekaligus pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah," tandasnya.