bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa sabu, seorang pria berinisial HRS ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), Selasa (28/5) malam.
Pria berusia 42 tahun tersebut disergap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Dari hasil penggeledahan, pelaku menyimpan 2 paket sabu dengan total berat bersih 9,40 gram," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (29/5).
"Sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang diakui milik pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Polairud Batola Ungkap Peredaran Sabu di Perairan, Pelaku Simpan Barbuk di Rumah Orang Tua
Baca Juga: Bawa Sabu Siap Edar, Seorang Warga Pekapuran Diciduk di Alalak Batola
Sebelumnya aktivitas pelaku terpantau mencurigakan, karena mondar-mandir di pinggir jalan. Diduga warga Kelurahan Sungai Andai di Kecamatan Banjarmasin Utara ini menunggu pembeli.
"Selain narkotika golongan I, sepeda motor Honda vario bernomor polisi DA 6069 KBO yang digunakan pelaku, juga disita sebagai barang bukti," tambah Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.
"Selanjutnya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.