Tak Berkategori

Diduga Menipu, Warga Kecamatan Juai Balangan Diamankan Polisi Tabalong

apahabar, TANJUNG – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung (Polda…

Featured-Image
Pelaku bersama barang bukti yang disita saat berada di Polres Tabalong. Foto – Istimewa.

apahabar, TANJUNG – Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung (Polda Kalsel) melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Penangkapan pelaku laki-laki berinisial SY (50) warga Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Deby Triyani Murdiyambroto, di Jalan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, penangkapan pelaku karena diduga melakukan penipuan.

“Modusnya berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 35.000.000, ” jelasnya, Jumat (13/11).

Lebih jauh dijelaskan, kejadiannya berawal dari pelaku bersama rekannya datang ke rumah korban di Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk menggadaikan 1 unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah pada bulan Januari 2018 lalu, yang mana dalam transaksi dibuatkan kuitansi gadai sebesar Rp 25.000.000.

Selain itu, Ada kesepakatan bahwa SY menyewa mobil yang digadaikannya itu dengan sewa Rp 3.000.000 per bulan.

Usai itu SY mengatakan, mobil dipakai dan bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000.000 dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian korban menghubungi SY, namun tidak mendapat respon. Atas dasar inilah korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Polres Tabalong Polda Kalsel pada bulan Juli tahun 2019.

“Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung sempat melakukan upaya penangkapan, namun SY berhasil melarikan diri,” jelas Ibnu.

Setelah sekian lama, akhirnya pelaku bisa ditangkap saat berada di Desa Buntu Karau Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Bersamanya juga disita barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP H Ibnu Subroto.



Komentar
Banner
Banner