Nasional

Diduga Lakukan Gratifikasi, KPK Tahan Tersangka HTS Bersama Mantan Bupati Subang

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan mantan…

Featured-Image
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Subang tahun 2012 -2016.

KPK sebelumnya telah menetapkan HTS sebagai tersangka sejak Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Subang Periode 2013-2018.

Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (10/9) sampai dengan Selasa (29/9) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/9).

Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, tersangka HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh OS sang Bupati saat itu untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.

Perintah sang Bupati pun dilakukan tersangka HTS dengan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS K2 untuk menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.

Diperkirakan pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar.

Terungkap jika uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada OS selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima total uang Rp7, 8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Subang periode tahun 2013-2018, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Deputi Penindakan dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Setiap kepala daerah dan penyelenggara negara sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang juga jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.(*)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner