Kalteng

Diduga Jadi Kurir Sabu, Pria Paruh Baya di Kapuas Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria paruh baya berinisial YW (53) tak berkutik saat ditangkap aparat…

Featured-Image
Tersangka YW beserta barang bukti sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria paruh baya berinisial YW (53) tak berkutik saat ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, Kamis (15/1), karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

YW yang diduga sebagai kurir sabu ditangkap petugas saat melintas di Jalan Anjir Kelampan kilometer 1 tepatnya di Jembatan Tahuntun Pantar, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kamis (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pada tersangka, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.

Kemudian YW yang merupkan warga Jalan Panglima Kapang, Desa Saka Mangkahai itu langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas.

“Saat diamankan kami menemukan 1 plastik klip diduga berisi sabu, yang disimpan pelaku di saku belakang celananya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Mapolres Kapuas, Jumat (15/1).

Menurut Subandi, YW diduga merupakan kurir, sehingga ketika ada pembeli, dia mengambil barang ke orang lain dan mengambil keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

Selain 1 paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 buah handphone, 1 lembar kertas alumunium foil, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar celana jeans pendek.

“Pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Subandi.

Atas perbuatan tersebut, YW akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner