apahahar.com, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Penetapan tersangka itu setelah pihak Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan gelar perkara pada Kamis (13/4) siang tadi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Kadis PUPR Kotabaru Buka Suara
"Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore.
Jalil menyebutkan berdasarkan laporan sejumlah wartawan, dalam perkara tesebut penyidik menetapkan sebanyak dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.
"Untuk pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp4,5 ribu," terang Jalil.
Sebagai pengingat, sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi lantaran dinilai telah melakukan penghinaan terhadap wartawan di kantornya.
Mulanya, tepat pada 24 Januari 2023 sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.
Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.
Dari ucapan itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjanya Kadis PUPR merasa profesi mereka dilecehkan.
"Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan...Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus," ujar Tuti dalam rekaman suara jurnalis.
Ucapan itulah yang membuat sejumlah wartawan sakit hati. Seolah-olah mereka konfirmasi ke kantor Dinas PUPR hanya untuk mencari kesalahan dan kepentingan pribadi semata.
Selanjutnya, pada Senin 30 Januari lalu, sejumlah wartawan ramai resmi ke Mapolres Kotabaru melaporkan Kadis PUPR.
Sementara dikonfirmasi, pihak kuasa hukum Kadis PUPR Kotabaru, Noor Ipansyah menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum.
"Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum," ucap Ipan singkat.