Hot Borneo

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Bagian Keuangan di Tabalong Dilaporkan ke Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang karyawan di Tabalong dilaporkan ke polisi. Pelaku berinisial…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Diduga menggelapkan uang perusahaan, seorang karyawan di Tabalong dilaporkan ke polisi.

Pelaku berinisial MW (27), warga Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong. Dia bekerja di bagian keuangan PT. JPT Adit Jaya Mandiri (AJM).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (11/8).

Terbongkarnya aksi MW berawal dari audit pengeluaran keuangan yang dilakukan pihak perusahaannya.

Pelaku diketahui telah melakukan transaksi dengan pihak yang tidak dikenal dan bukan supplayer dan customer PT. JPT AJM.

Dari hasil audit diketahui pelaku memulai aksinya pada akhir Maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan transaksi 31 kali ke beberapa bank dengan total Rp506.667.000.

Sebelum melaporkan penggelapan tersebut, AM, pimpinan PT. JPT AJM sebenarnya sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

“Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya, sehingga persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum oleh AM hingga pelaku ditangkap di kediamannya,” beber Yudha.

Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa surat tugas untuk melaksanakan audit internal atau pemeriksaan keuangan perusahaan PT. JPT AJM periode 2020 sampai 2021.

Petugas juga menyita empat lembar berita acara hasil audit transaksi keuangan PT. JPT AJM, 319 lembar rekening koran dari rekening bank BNI atas nama PT JPT AJM, 452 lembar kartu kas bank BNI PT JPT AJM.

Kemudian, lima lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu tentang pengangkatan MW sebagai pekerja/ karyawan di PT. JPT AJM, dua lembar slip gaji pembayaran gaji kepada karyawan.

Selanjutnya, satu buku tabungan BRI Simpedes, satu kartu ATM BRI, tiga lembar rekening koran dari buku tabungan BRI Simpedes, 1 buku tabungan BNI, dua kartu ATM BNI, 131 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI, satu buku tabungan BNI, 64 lembar rekening koran dari buku tabungan BNI.

“Perkaranya saat ini dalam proses hukum di Polsek Murung Pudak,” pungkas Yudha.



Komentar
Banner
Banner