Sidang Sambo

Didakwa Terlibat Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Ajukan Eksepsi

Kuat Maruf didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Featured-Image
Tersangka Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang perdana (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kuat Maruf didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas dakwaan tersebut, Kuat Maruf kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Atas dakwaan Jaksa, kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan ekspesi. Dan untuk itu kami minta waktu sebagaimana terdakwa yang lain, 3 hari Yang Mulia," ujar kuasa hukum Kuat Maruf pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kemudian, sidang ini akan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum Kuat Maruf.

"Baik kita akan lanjutkan persidangan berikutnya pada hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum saudara (Kuat Maruf)," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sembari menutup sidang.

Baca Juga: Jaksa Sebut Sambo Letuskan Tembakan Penghabisan ke Brigadir J: 'Jongkok Kamu'

Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J.

Pada hari Senin (17/10), ada empat orang tersangka pembunuhan berencana yang telah menjalani agenda pembacaan dakwaan. Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sedangkan untuk satu tersangka pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani pembacaan dakwaan pada hari ini,  Selasa (18/10). 

Pada kasus ini, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1.

Baca Juga: Usai Dakwaan, Bripka RR Sampaikan Rasa Dukanya kepada Brigadir J

Editor


Komentar
Banner
Banner