News

Dicurigai Selingkuh, Istri Dianiaya Suami Hingga Babak Belur

Seorang pria di Clurung, Banyuwangi Timur akhirnya diangkut polisi karena menganiaya istrinya hingga babak belur.

Featured-Image
Tersangka Aprianus Nong Lexy usai di periksa anggota Polsek kecamatan Cluring, Banyuwangi.(Foto: apahabar.com/Abdul)

bakabar.com, Banyuwangi- Seorang suami asal Dusun Rejosari Rt 04 Rw. II Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Banyuwangi Jawa Timur harus meringkuk di penjara karena menganiaya istrinya.

Ia harus menerima nasibnya lantaran diangkut ke Mapolsek cluring karena menganiaya istrinya Fitria hingga babak belur,(18/1/2023).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Eks Pacar Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono menjelaskan bahwa pelaku Fransiskus Aprianus Nong Lexy (36) menganiaya istrinya Fitria (43) karena merasa cemburu bahwa istrinya memiliki pria idaman lain.

"Awalnya hanya ingin memeriksa hp istrinya, tapi ditolak oleh istrinya dan akhirnya membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan tersebut," kata AKP Agus

Dari pristiwa itu, korban mengalami luka lebam  sekujur tubuhnya. Karena perbuatannya sang suami kini mendekam di mapolsek Cluring.

Baca Juga: LPSK Siapkan Perlindungan dan Restitusi Bagi ART Korban Penganiayaan di Simprug

Dakam pemeriksaan Fransiskus Aprianus Nong Lexy tidak hanya menampar wajah istrinya, namun juga membanting korban beberapa kali.

"Setelah dianiaya tersebut korban Fitria melaporkan kejadiaan penganiaan tersebut di polsek cluring dan melakukan penangkapan pelaku," tegas AKP Agus kepada bakabar.com, Rabu (18/1)

AKP proliyono mengungkap atas tindakan penganiayaan itu, pelaku akan di kenai Pasal  351 (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.

"Tersangka kita jerat pasal 351 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," ungkapnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner