bakabar.com, Banyuwangi- Seorang suami asal Dusun Rejosari Rt 04 Rw. II Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Banyuwangi Jawa Timur harus meringkuk di penjara karena menganiaya istrinya.
Ia harus menerima nasibnya lantaran diangkut ke Mapolsek cluring karena menganiaya istrinya Fitria hingga babak belur,(18/1/2023).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Eks Pacar Menyerahkan Diri ke Polisi
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono menjelaskan bahwa pelaku Fransiskus Aprianus Nong Lexy (36) menganiaya istrinya Fitria (43) karena merasa cemburu bahwa istrinya memiliki pria idaman lain.
"Awalnya hanya ingin memeriksa hp istrinya, tapi ditolak oleh istrinya dan akhirnya membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan tersebut," kata AKP Agus
Dari pristiwa itu, korban mengalami luka lebam sekujur tubuhnya. Karena perbuatannya sang suami kini mendekam di mapolsek Cluring.
Baca Juga: LPSK Siapkan Perlindungan dan Restitusi Bagi ART Korban Penganiayaan di Simprug
Dakam pemeriksaan Fransiskus Aprianus Nong Lexy tidak hanya menampar wajah istrinya, namun juga membanting korban beberapa kali.
"Setelah dianiaya tersebut korban Fitria melaporkan kejadiaan penganiaan tersebut di polsek cluring dan melakukan penangkapan pelaku," tegas AKP Agus kepada bakabar.com, Rabu (18/1)
AKP proliyono mengungkap atas tindakan penganiayaan itu, pelaku akan di kenai Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
"Tersangka kita jerat pasal 351 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," ungkapnya.