Kalteng

Dibawa ke Surabaya, Keluarga Gilang Akui Ada Kelainan Hasrat Sejak Kecil

apahabar.com, KAPUAS – Keberadaan Gilang Aprilian atau Gilang Bungkus, pelaku fetish kain jarik itu di kampung…

Featured-Image
Gilang Bungkus ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto: Istimewa

bakabar.com, KAPUAS – Keberadaan Gilang Aprilian atau Gilang Bungkus, pelaku fetish kain jarik itu di kampung halamannya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah rupanya bukan melarikan diri.

Gilang berada di Kapuas sejak akhir Maret 2020. Keberadaannya di Kapuas ini awalnya diduga melarikan diri namun dipatahkan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti.

“Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkulihan,” kata Manang seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (7/8).

Menurut Manang, saat penangkapan pelaku berada di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 RT 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Keluarga pun mengakui bahwa G mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

“Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki,” tambahnya.

Manang menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui keberadaan pelaku fetish jarik ini sejak 2 Agustus lalu.

Kemudian, pada 5 Agustus pihak Polrestabes Surabaya menetapkan G menjadi tersangka.

“Lalu esoknya pada tanggal 6 Agustus 2020, kami tangkap. Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya,” kata Manang.

Kepolisian pun telah membawa G ke Surabaya sejak pagi tadi.

Gilang diketahui melakukan pelecehan kepada sejumlah korbannya.

Korban kemudian dibujuk Gilang agar mau dibungkus dengan kain jarik.

Modusnya Gilang berpura-pura tengah melakukan penelitian. Namun saat korban mau dibungkus, yang terjadi korban malah dilecehkan.

Sudah di DO Unair

Seperti diketahui, pelaku fetish kain jarik atau yang dikenal dengan sebutan Gilang Bungkus akhirnya dikeluarkan dari kampus alias drop out (DO).

Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof Moh Nasih menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komite Etik Unair melakukan komunikasi dengan keluarga, dan mendengarkan pengaduan korban.

Ketua Pusat Informasi dan Humas, Suko Widodo mengatakan, jajaran Pimpinan Unair telah mengambil keputusan men-DO Gilang atas tindakan pelecehan seksual bungkus membungkus atau fetish kain jarik.

Gilang dinilai telah melanggar etik dan mencoreng nama baik itu dilakukan Gilang dengan modus riset atau penelitian.

Tindakan Gilang Bungkus dianggap mencoreng nama baik Unair, sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

“Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai PTN yang mengusung nilai inti Excellence with Morality,” ujarnya.(Tbn)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner