Tak Berkategori

Dibangun Miliaran, Jembatan di Sungai Telan Besar Batola Proyek Mubazir

apahabar.com, MARABAHAN – Akibat perubahan kebijakan, sebuah jembatan beton di Desa Sungai Telan Besar, Kecamatan Tabunganen,…

Featured-Image
Jembatan beton di Desa Sungai Telan Besar, Kecamatan Tabunganen, justru menjadi proyek mubazir. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Akibat perubahan kebijakan, sebuah jembatan beton di Desa Sungai Telan Besar, Kecamatan Tabunganen, justru menjadi proyek mubazir.

Jembatan tersebut diketahui selesai dibangun Juli 2007. Namun kemudian tidak pernah lagi digunakan selama bertahun-tahun, karena bukan jalan utama desa.

Akibatnya sebagian besar jembatan ditumbuhi semak belukar, hingga pohon pepaya, pisang dan pepohonan liar.

Padahal biaya yang digunakan untuk membangun jembatan tersebut tidak sedikit. Menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), jembatan itu menghabiskan biaya Rp3 miliar.

“Sebenarnya sebelum tidak lagi digunakan, jembatan itu berfungsi menuju pelabuhan perikanan,” jelas Amberin, Kepala Desa Sungai Telan Besar.

“Namun setelah tak dipakai selama beberapa tahun berselang, bahan bangunan pelabuhan itu diambil orang yang tidak bertanggungjawab. Itu termasuk bangunan gudang es dan penampungan ikan,” tambahnya.

Agar jembatan tidak mubazir, warga setempat berharap instansi terkait membangun kembali pelabuhan perikanan atau malah pelabuhan pariwisata.

Namun keinginan warga agar dilakukan pembangunan ulang pelabuhan perikanan, tampaknya tidak terwujud dalam waktu dekat.

“Memang jembatan tersebut merupakan akses menuju Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Tabunganen,” jelas Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) Batola, Rahmanuddin Murad, Rabu (14/10).

“PPI itu sebelumnya merupakan aset Batola. Namun sejak 2014, pengelolaan diambilalih Pemprov Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Perubahan kewenangan itu berkaitan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan.

Kalau semula kewenangan provinsi dari 4 hingga 12 mil, diperluas menjadi 0 hingga 12 mil. Kebijakan ini juga secara otomatis menghapus kewenangan kabupaten/kota.

Imbas selanjutnya adalah perubahan nomenklatur. Dinas Kelautan dihilangkan, sehingga yang tersisa adalah Dinas Perikanan.

“Padahal sebelum penerbitan Undang-Undang tersebut, APBD Batola beberapa kali diserap untuk operasional PPI Tabunganen,” urai Rahmanuddin.

“Seandainya kewenangan sudah dikembalikan ke Batola, insyaallah pelabuhan itu bisa kembali difungsikan. Selain melalui APBD, kami juga berjuang melalui APBN,” tegasnya.

Penjelasan dari DKPP, sejalan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola.

“Memang pembangunan jembatan dan jalan itu awalnya untuk mendukung pelabuhan perikanan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan,” sahut Kepala Dinas PUPR Batola, Saberi Thanoor, melalui Kabid Bina Marga Edi Supriyadi.

Komentar
Banner
Banner