bakabar.com, JAKARTA - Bagai peribahasa 'sudah jatuh, tertimpa tangga pula', yang dialami pelapor kasus jam tangan mewah "Richard Mille" bernama Tony Sutrisno. Beredar diagram polri yang menampilkan beberapa anggotanya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga memeras Tony.
Dalam diagram tersebut, ada nama para petinggi Polri seperti Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri. Selain itu, ada juga Inspektur Jenderal (Irjen) Andi Rian Djajadi yang kala itu berpangkat Brigjen dan bertugas sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Proses penanganan di Bareskrim awalnya lancar. Keterangan dari penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana. Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," ujar pelapor jam tangan mewah, Tony Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/10).
Dalam diagram itu, terdapat Irjen Andi Rian yang disebut menerima uang sebesar $19.000 dari Tony, yang merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Rizal Irawan.
Baca Juga: Pelayan Masyarakat 'Si Paling Mewah'
Baca Juga: Cuma di Zaman Jokowi, 5 Petinggi Polri Tempati ‘Posisi Mewah’
Menurut Tony, Rizal Irawan awalnya meminta dirinya membawa ribuan dolar singapura itu untu diserahkan kepada Brigjen Andi Rian sebagai bentuk setoran dari kasus yang menimpanya itu.
"Kemudian dia meminta saya untuk menemui Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, dan menganjurkan saya memberikan uang sebesar 19.000 dolar Singapura ke Andi Rian," ungkapnya.
Ketika ditanya tentang terseretnya juga nama Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri, Tony mengaku Agus tidak turut serta memeras dirinya. Namun, ia juga yakin bahwa Agus mengetahui perkara tersebut.
"Dia (Agus) tahu, dan ketika kami bertemu dia seolah memaklumi jika seorang pelapor diminta uang oleh oknum mereka," katanya.
Setelah adanya pemerasan tersebut, Tony pun mengadu ke Divisi Propam Polri. Aduan itu pun membuat dua perwira Polri disidang etik dan mendapatkan hukuman berupa demosi oleh pengadilan sidang etik.
Namun, sejak ia melaporkan kasus tersebut ke Propam Polri, kasus hukum jam tangan mewah yang melibatkannya seolah dihentikan secara sepihak tanpa adanya alasan oleh pihak Bareskrim Polri.
Kini, ia hanya dapat berpasrah diri atas kasus yang menimpanya. Ia berharap agar oknum pungli di Polri segera bisa diberantas.
"Saya percaya Kapolri akan bisa menindak tegas dan memproses laporan saya di Bareskrim Polri. Saya pun mendukung program bersih-bersih personel Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara penipuan jam tangan mewah menimpa pengusaha Tony Sutrisno. Dirinya mengaku ditipu oleh perusahaan Richard Mille Jakarta yang menurutnya menggelapkan uangnya sebanyak 77 miliar rupiah.
Baca Juga: Fenomena Kehidupan Glamor Polisi, Potensi Terjadinya Korupsi?
Kini, menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, Andi Rian Djajadi juga sempat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Tampilan baju bermerek dengan harga belasan juta dikenakan jenderal bintang dua itu. Tentu saja Presiden hingga Kapolri turun tangan soal gaya hidup korps Bhayangkara.
Kini, kasus dugaan penipuan itu sudah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, bakabar.com telah mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, namun keduanya belum merespon pertanyaan tersebut.