bakabar.com, KAIRO – 10 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Mesir. Vonis tersebut dijatuhkan terkait tindak kejahatan pembobolan penjara dan pembunuhan polisi selama kelompok terlarang itu di tahun 2011 lalu.
Seperti dilansir Detikcom yang mengutip AFP, Senin (12/7), ketua Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan sembilan terdakwa lainnya awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup –dibatasi 25 tahun penjara di Mesir– tahun 2019 lalu.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan konspirasi dengan anggota militan Hamas dari Gaza untuk menyusup ke penjara-penjara dan membebaskan para militan yang ditahan.
Selain memperkuat vonis penjara seumur hidup untuk Badie dan sembilan terdakwa lainnya, Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Mesir, juga membebaskan delapan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya yang ‘berpangkat rendah’.
Delapan orang itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas tindak kekerasan saat revolusi terjadi, yang melengserkan Hosni Mubarak.
Mubarak digantikan oleh Mohamed Morsi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin.
Namun militer Mesir yang dipimpin oleh Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjabat Presiden Mesir, menggulingkan Morsi di tengah unjuk rasa massal menentang kepemimpinannya.
Akhir tahun 2013, Al-Sisi melarang Ikhwanul Muslimin dan mengawasi penindakan tegas dengan ribuan pendukung kelompok itu dijebloskan ke penjara.
Putusan pengadilan Mesir pada Minggu (11/7) waktu setempat bersifat final dan tidak bisa lagi diajukan banding.
Bulan lalu, pengadilan yang sama menguatkan vonis mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk dua tokoh senior, atas berbagai tindak pidana termasuk merakit bom.