bakabar.com, KOTABARU – Berbeda dengan di sejumlah daerah yang berisi penolakan, Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Kotabaru malah disambut baik pelaku usaha.
Mereka menilai UU tersebut dapat mempermudah izin usaha.
“Kami menyambut baik disahkannya UU Ciptaker itu. Sebab, kami bisa lebih mudah mendapatkan perizinan, tanpa harus melalui regulasi yang panjang,” ujar pemilik home industri, Amplang Saijaan, Eny Rosita, kepada bakabar.com, Kamis (5/11) siang.
Jika pelaku usaha mudah mendapatkan izin usaha, di mengatakan masyarakat akan lebih mudah mengembangkan usahanya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan dan menetapkan UU Ciptaker itu, sehingga pelaku usaha dapat berkembang dan perekonomian di Bumi Saijaan makin meningkat,” ujar Eny.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Organisasi Pedagang Ikan, dan Nelayan (OPIN) Kotabaru, Saharudin.
Menurut dia UU Ciptaker akan berdampak positif bagi banyak kalangan, baik dari pihak pengusaha, karyawan, juga bagi para pekerjanya sendiri.
“Keputusan pemerintah sudah baik. Kami optimistis roda perekonomian di Kotabaru bisa merangkak naik setelah diterpa pandemi Covid-19,” ujar Saha, sapaan akrabnya.
Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, (HIPMI) Kotabaru, Awaludin, menilai UU Ciptaker akan membawa dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotabaru.
“Kalau regulasi perizinan sudah dimudahkan, maka rekan-rekan pelaku UMKM kita akan mudah menjalankan usaha, lalu berkembang, sehingga bermuara pada kesejahteraan dan meningkatnya perekonomian masyarakat,” pungkas Awaludin.