Kalsel

Di Balik Pembuangan Bayi di Kotabaru, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sekebun

apahabar.com, KOTABARU – Berani berbuat namun enggan bertanggung jawab, sepasang kekasih berinisial FI (24) dan SR…

Featured-Image
Sepasang kekasih pelaku pembuangan bayi di Stagen, Kotabaru ditangkap. Sama-sama berstatus karyawan aktif di sebuah perusahaan sawit. Foto: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Berani berbuat namun enggan bertanggung jawab, sepasang kekasih berinisial FI (24) dan SR (28) terancam mendekam lama di hotel prodeo.

Keduanya nekat membuang darah dagingnya sendiri di Desa Stagen, Pulau Laut, Kotabaru lantaran malu hubungan gelapnya terbongkar. Lantas, berapa ancaman pasti hukuman keduanya?

BREAKING! Pembuang Bayi di Kotabaru Ditangkap Macan Bamega Cs

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.

Bunyi pasal terakhir, siapa saja yang menaruh anak di bawah umur supaya dipungut oleh orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak terancam penjara lima tahun enam bulan.

“Paling lama lima tahun enam bulan pidana penjara,” ujar Jalil didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aipda Riskiantoro kepada bakabar.com.

Lantas, apa motif keduanya hingga nekat membuang hasil darah dagingnya sendiri?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Rupanya, keduanya kuatir jika hasil hubungan gelap mereka ketahuan pihak keluarga. Terlebih mereka berdua masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan sawit di Pulau Tengah. “Lebih tepatnya buruh, kadang di kebun, kadang di kantor. Keduanya masih aktif,” ujarnya.

Sebagai pengingat, sesosok bayi mungil ditemukan seorang warga di sebuah pondok, Jalan Pelabuhan Feri, Desa Stagen Pulau Laut Utara, Kamis 19 Agustus silam.

Penemuan bermula ketika seorang warga yang hendak membuang air kecil mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari tambak kepiting setempat.

Awalnya warga itu agak ragu apakah suara kucing atau suara bayi. Penasaran, ia mencari-cari sumber suara yang ternyata berasal dari sebuah rumah kosong.

Saat dihampiri, betapa terkejutnya ia menemukan seorang bayi laki-laki tanpa busana apapun.

“Tidak memakai baju ataupun celana namun hanya memakai popok bayi jenis kain yang diikat dan diselimuti kain batik warna coklat dengan motif garis-garis hitam,” paparnya.

Bayi Dibuang di Kotabaru Banjir Tawaran Adopsi, Polisi Sibuk Buru Pelaku

Saat ditemukan bayi tersebut dalam keadaan sudah penuh bintik merah. Dikerumuni banyak nyamuk. Popok kainnya basah. Banyak kotoran hitam yang sudah mengering.

Setelah itu, warga itu berlari ke pinggir jalan mencari pertolongan. “Pak, tolong singgah dulu, ada bayi pak di sini,” ujarnya berupaya memberhentikan warga yang melintas.

Singkat cerita, datang mobil Polsek Pulau Laut Utara. Dua polisi berbaju dinas dan dua perempuan kemudian membawa bayi itu ke Mapolsek.

Hasil interogasi kepolisian mengupas sejumlah fakta baru. Terungkap, jika FI yang berstatus janda satu anak itu melahirkan tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Persisnya, sekitar pukul 09.48. Usai melahirkan, sekitar pukul 14.00 keduanya pulang dari rumah bidan.

Si jabang bayi kemudian dibawa berputar putar di sekitar Jalan Stagen hingga diletakkan begitu saja di sebuah rumah kosong. Sebagai gambaran, rumah kosong itu berada di Jalan Pelindo III, RT 16, Desa Stagen, Pulau Laut Utara. Lokasinya mendekati tengah hutan dan jauh dari permukiman warga.

“Intinya, mereka takut dimarahi keluarganya dan malu,” ujar Riski.

BREAKING! Pembuang Bayi di Kotabaru Ditangkap Macan Bamega Cs

Komentar
Banner
Banner