apahahar.com, KOTABARU - Sebelum disahkan menjadi Perda baru, Pansus II DPRD Kotabaru merevisi sejumlah poin pernyataan di Raperda Perizinan Berusaha di Daerah.
Revisi itu diungkapkan Arbani selaku anggota Pansus II DPRD Kotabaru saat menyampaikan Laporan akhir proses pembahasan terhadap raperda Perizinan berusaha di daerah dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kotabaru, baru-baru tadi.
Arbani mengatakan dari hasil rapat pembahasan dengan SKPD terkait dan masukan dari berbagai pihak yaitu dinas terkait dan tim pembentukan Perda, maka diperoleh hasil koreksi dan perbaikan yaitu :
1. Judul tidak ada perubahan yaitu “Tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah“.
2. Harus ada penambahan pasal tentang inovasi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam draft raperda yang telah di finalisasi bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, Arbani juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
"Ucapan yang terima kasih yang terlebih khusus kami sampaikan kepada Bupati kotabaru, yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif dalam pembahasan raperda ini," ujarnya.
Sidang Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru didampingi Wakil ketua I dan II, serta dihadiri Sekdakab Kotabaru beserta jajaran kepala SKPD terkait, dan juga turut dihadiri para perwakilan Forkopimda.