bakabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengimbau kepada warga masyarakat agar jangan terpengaruh dengan adanya isu-isu dan kabar miring terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berada di media sosial (medsos).
“Jangan sampai gara-gara berbeda pilihan dan dukungan pada Pemilu baik itu calon legislatif, presiden serta lain sebagainya malah membuat perpecahan. Beda pilihan itu biasa,” kata Sigit, Senin (15/1/2024).
Politisi PDI-Perjuangan kota Palangka Raya Kota menuturkan, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya harus disambut riang dan gembira. Karena kontestasi tersebut adalah ajang memilih para pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan apabila ada oknum-oknum yang mau memecah belah melalui medsos serta menggunakan media lainnya, jangan sampai warga terpengaruh.
“Karena kalau terpengaruh nantinya yang rugi bukan oknum tersebut, melainkan warga lainnya yang tersulut emosi akibat isu-isu yang disebar di medsos,” katanya mengingatkan.
Sigit menegaskan, apabila ada oknum masyarakat yang sengaja memproduksi berita bohong atau hal-hal negatif yang bisa membuat gaduh di daerah melalui medsos tentunya bisa dikenakan pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahkan hukuman kurungan penjara bagi pelanggar Undang-Undang ITE tersebut, maksimal di atas lima tahun penjara. Bahkan pihak kepolisian setempat tidak akan tinggal diam apabila menemukan pelaku pelanggar Undang-Undang ITE,” ungkapnya.
Ia mengatakan hal tersebut bentuk komitmen pelaku kejahatan di medsos harus diberantas oleh kepolisian, apalagi jelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. (Adv)