bakabar.com, KUALA KAPUAS – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas, Kalteng, HM Nafiah Ibnor mengimbau pelaksanaan ibadah dimasa pandemi Covid-19, agar dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Imbauan itu disampaikan Nafiah Ibnor guna menindak lanjuti surat edaran Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan majelis taklim pada masa pandemi.
“Ini untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” kata Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Selasa (26/1).
Dilanjutkan Nafiah yang juga Wakil Bupati Kapuas, guna mencegah penyebaran Covid-19 ditempat-tempat ibadah, hendaknya masyarakat terus disiplin dalam protokol kesehatan, tetapi tetap aman dalam melaksanakan aktifitas keagamaannya.
Kemudian pengurus rumah ibadah juga wajib melakukan pembersihan pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah, baik sebelum maupun sesudah kegiatan ibadah.
"Pastikan juga seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta menjaga jarak," ujar Nafiah.
Menjaga jarak satu sama lain menurut Nafiah sangat penting saat melaksanakan ibadah di masjid maupun mushola masing-masing.
"Jadi shaf-shaf dijarangkan sehingga nanti kita akan menjaga diri kita maupun orang lain agar tidak terkena virus Covid-19,” imbuhnya.
“Mari kita bersama-sama memaklumi kondisi saat ini, yang mana pandemi virus corona masih belum berakhir termasuk juga di Kabupaten Kapuas," pungkas Nafiah.