DPRD Palangka Raya

Dewan Kota Desak BKPSDM Palangka Raya Segera Selesaikan SK ASN Guru PPPK

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi bersama jajarannya yang…

Featured-Image
Forum ASN Guru Pegawai PPPK dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ saat mendatangi Komisi C DPRD Kota Palangka Raya. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi bersama jajarannya yang membidangi pendidikan membuat sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pemerintah kota setempat.

Hal itu usai menerima aspirasi Forum ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas.

Melalui pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) terkait SK ASN Guru PPPK Palangka Raya yang tak kunjung terbit dan diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2 tahun lalu.

Sikap Komisi C DPRD Palangka Raya mendesak BKPSDM segera menyelesaikan SK dan Perjanjian Kerja ASN Guru PPPK sebelum Ramadan 2022 berakhir.

“Kami juga meminta dengan segera Bidang Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya agar BKPSDM segera menyampaikan SK dan Perjanjian Kerja kepada Pemerintah Kota agar segera diproses dan ditandatangani,” katanya, Senin (4/4).

Selain itu, M Hasan Busyairi juga menyampaikan kepada ASN Guru PPPK agar bersabar sementara penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja selesai dan pihaknya di Komisi C akan mengawal proses penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja oleh BKPSDM tersebut.

Sementara itu, Forum ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas melalui perwakilannya, Stepanus, mengatakan pada 2021 seleksi PPPK tahap 1 lulus dan mengisi formasi sebanyak 43 orang dan tahap 2 lulus dan mengisi formasi sebanyak 52 orang. Sehingga jumlah peserta seleksi yang berhasil lulus dan mengisi formasi sebanyak 95 orang.

Kemudian penyampaian atau pengajuan usul NI PPPK oleh BKPSDM Kota Palangka Raya telah diajukan ke kanreg 8 BKN di Banjarbaru sejak Januari 2021 baik dari lulusan tahap 1 dan 2.

Pada pertengahan Februari 2022 dari data Kanreg 8 BKN diketahui bahwa usulan pengajuan NI PPPK semua telah disetujui dan dikembalikan ke BKPSDM untuk proses SK dan Perjanjian Kerja.

“Sampai pada tanggal 4 April 2022 SK dan Perjanjian Kerja, masih belum disampaikan BKPSDM kepada Pemerintah Kota untuk penandatanganan. Kami Forum ASN Guru PPPK meminta agar gaji diberikan sesuai TMT yang tertuang dalam salinan SK pengangkatan dan dirapel,” ucap Stepanus.

Komentar
Banner
Banner