DPRD Tanah Bumbu

Dewan Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terkait Raperda Perubahan Kedua

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna atas jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi tentang…

Featured-Image
Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna atas jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi tentang raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua, Said Ismail Khollil Al-Idrus, Rabu (10/2).

Atas nama pemerintah daerah, Bupati Tanah Bumbu, melalui Pj Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota dewan.

“Kami ucapkan terima kasih, terutama kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi yang telah bekerja keras membahas raperda ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam paripurna pemandangan umum fraksi,
Bupati menyampaikan jawaban serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menanyakan dasar penentuan perubahan tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.

Lantas, bupati menjawab bahwa yang menjadi tolok ukur perubahan Tipologi Perangkat Daerah, berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020, berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Jawaban ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fraksi Gerindra, dalam rapat tersebut, meminta penyusunan raperda agar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Bupati mengatakan penyusunan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah memperhatikan pedoman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Di antaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur.

Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, keuangan dan SDM.

“Raperda perubahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan kebutuhan Aparatur Pemerintah yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Bumi Bersujud,” ujar Ambo Sakka.

Fraksi Golkar kemudian menanyakan soal permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan baru yang belum terbangun.

Bupati menyampaikan pembentukan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah adalah pemekaran dari Kecamatan Kusan Hilir dan kecamatan Kusan Hulu.

Untuk infrastruktur, sarana, dan prasarana pelayanan dasar telah tersedia seperti pendidikan dan kesehatan.

Pembangunan infrastruktur dan sarana dan prasarana perkantoran kecamatan, kata dia, telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap pada saat kelembagaan kecamatan terbentuk.

Kemudian, menurut Bupati,
penentuan tipologi kecamatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan Kecamatan Teluk Kepayang dan Kecamatan Kusan Tengah.

Sementara Fraksi PKB mempertanyakan soal penggabungan dinas, badan, dan kantor seyogyanya ada pertimbangan yang sama rumpunnya, sehingga lebih efektif dan efisien.

Disampaikan Bupati penggabungan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam dinas dan badan telah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan dan dengan mempertimbangkan kedekatan fungsi.

Sehingga akan mempermudah penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.



Komentar
Banner
Banner