bakabar.com, JAKARTA - Empat orang yang terlibat pendanaan terorisme diringkus Densus 88. Ada dana yang disalurkan dalam bentuk kripto.
Keempat orang itu adalah anggota Jamaah Islamiyah (JI). Juga Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).
"Ada empat tersangka dari 142 tadi yang kita kenakan pasal pendanaan terorisme," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers, Rabu (20/12).
Baca Juga: Densus 88 Sita Puluhan Senpi dari Jaringan Teroris JI di Jateng
Dari empat tersangka itu, dua di antaranya merupakan jaringan JI. Mereka mengumpulkan dana lewat kegiatan sosial dan pendidikan. Mengatasnamakan yayasan tertentu.
"Pada akhirnya dana disalurkan untuk kelompok JI tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, Aswin ada juga satu tersangka dari jaringan JAS. Hanya saja tak dirinci. Ia membeberkan bahwa penggalangan dana melalui media sosial.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Teroris, Densus Ringkus 9 Pentolan Jamaah Islamiyah
Dana yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk memberangkatkan beberapa orang ke Suriah. Terakhir, dari kelompok Anshor Daulah atau AD.
Modusnya, pengumpulan uang dengan memanfaatkan yayasan. Bernama World Human Care.
"Hasilnya (dana yang terkumpul) dikirim ke Suriah dalam bentuk kripto," katanya.