bakabar.com, JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga tindak pidana teroris dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (21/12).
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, membenarkan laporan penangkapan tersebut. Adapun terduga teroris yang ditangkap berinisial MS.
“Iya benar [penangkapan itu],” kata Aswin, Rabu (22/12) dilansir Antara.
Aswin menyebutkan penangkapan MS berlangsung pada Selasa (21/12) berlokasi di salah satu hotel di Jalan Bubut, Kota Palangka Raya, Kalteng.
“Terduga ditangkap di Kamar 323, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Aswin.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan bersama personel Gabungan Satbrimob Polda Kalteng dan personel Densus 88 Antiteror.
Aswin belum mengungkapkan keterlibatan MS dalam tindak pidana terorisme tersebut. Hingga kini Densus masih mengembangkan penindakan terhadap kelompok teroris JAD.
Sementara menurut informasi Divisi Humas Polri menyebutkan penangkapan pada 21 Desember 2021 itu ada tiga terduga teroris JAD yang ditangkap di wilayah Kalteng. Namun, hingga kini identitasnya masih belum diketahui.