Politik

Denny Beber 3 Modus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Paman Birin

apahabar.com, BANJARBARU – Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana membeberkan 3 modus penyalahgunaan wewenang yang…

Featured-Image
Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana kembali mengunggah video. Kali ini terkait modus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 oleh Sahbirin Noor. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana membeberkan 3 modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan petahana Sahbirin Noor, dengan embel-embel bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal itu ia jelaskan secara terperinci dalam sebuah unggahan video di akun sosial medianya.

Denny bilang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) R I, Abhan pernah menyatakanada 3 modus pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 terkait Covid-19.

Pertama menggunakan foto diri, nama pribadi. Kemudian menggunakan jargon kampanye pada bantuan sembako yang diberikan.

Menurut Denny, Sahbirin atau akrab dikenal Paman Birin telah memenuhi kriteria kepala daerah atau pejabat yang memanfaatkanbansos Covid-19 untuk kepentingan berkampanye.

“3 modus penyalahgunaan bansos maka tiga-tiganya ada di Kalimantan Selatan, dilarang menggunakan foto diri, ada foto diri petahana Gubernur Sahbirin Noor, dilarang menggunakan nama pribadi, harusnya nama pemerintah provinsi tapi ada nama Paman Birin, nama pribadi dari petahana Gubernur Kalsel, panggilan akrab Sahbirin Noor,” jelas Denny.

Lalu, lanjutnya dilarang menggunakan tagline materi kampanye.

“Bergerak ini adalah tagline daripasangan calon nomor satu,” ucapnya.

Sehingga disebutnya tiga modus penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang disebut oleh Ketua Bawaslu Abhan terjadi di Kalsel.

“Terkadang bentuknya bakul yang ditulis Paman Birin, disitu citra diri yang bersangkutan, ada lagi bakul yang ditulis bergerak yang membagikan misalnya tidak hanya petahana tetapi istri petahana dalam bentuk program PKK,” jelasnya.

Ada lagi, kata dia, citra diri petahana yang hadir dalam bentuk kalender dan pembagian bantuan melalui BUMD.

“Bantuan melalui Bank Kalsel ada Ambapers yang kemudian ada pesan sponsor untuk memilih Paman Birin jelas terekam dalam video,” terangnya.

Sebagai informasi, Ambapers atau PT Ambang Barito Nusapersada adalah perusahaan di bidang pengerukan dan pengelolaan alur Ambang Sungai Barito Banjarmasin dan fasilitas penunjangnya.

Ambapers merupakan perusahaan konsorsium antara Pemprov Kalsel dengan PT Pelindo III.

Hal lain, kata Denny, yang perlu diingat dan ditegaskan bahwa citra diri dalam pembagian sembako itu hampir identik dengan alat peraga kampanye.

“Apakah baliho, apakah spanduk, apakah surat suara, di sini terlihat foto petahana. Terlihat juga nama Paman Birin yang muncul di alat peraga kampanye. Demikian juga halnya dengan tagline atau semboyan kampanye bergerak,” rincinya.

Disimpulkannya, Bansos Covid-19 dalam bentuk sembako jelas disalahgunakan rivalnya itu sebagai bagian kampanye terselubung yang melabrak Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

“Karena itu sangat jelas bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan program, penyalahgunaan kegiatan. Semuanya terkait dengan bansos Covid-19 program kewenangan kegiatannya disalah gunakan untuk kampanye,” tegas Denny.

Satu hal penting, kata Denny adalah bagaimana pelanggaran Bansos Covid19 coba dilegitimasi melalui produk hukum.

Dalam hal ini adalah surat edaran Gubernur Sahbirin Noor dengan nomor 800 tertanggal 14 April 2020. Yang meminta agar pegawai ASN pemprov untuk menyumbangkan 2,5 persen tunjangan ASN-nya untuk bantuan Covid-19.

“Sekilas ini adalah satu tindakan yang bijak tapi sebenarnya dana yang terkumpul tidak digunakan oleh dinas-dinas untuk membagikan sembako tapi sekali lagi sembako sembako itu dibagikan dengan citra diri petahana Gubernur Sahbirin Noor,” jelas Denny lagi.

Dengan demikian surat edaran itu dikatakanya adalah bagian dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena menggunakan kewenangan gubernur, dengan direncanakan melalui surat edaran dan disebarkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalsel.

Fakta lainnya diungkapkan Denny terkait bagaimana pembungkusan beras (sembako) untuk Bansos Covid-19 dilakukan oleh pegawai Pemprov.

“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan. Di video dan foto ini terlihat dengan jelas bagaimana pegawai Pemprov disalahgunakan untuk membungkus beras dengan stiker citra diri Paman Birin, gambar Paman Birin, tagline bergerak untuk kampanye terselubung petahana,” katanya.

Semua fakta tersebut ditegaskannya adalah bagian dari pelanggaran secara nyata terang benderang atas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Di banyak wilayah pelanggaran seperti yang disebutkannya itu diganjar dengan pembatalan pasangan calon kepala daerah.

Namun, laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan olehnya terbantahkan Bawaslu Kalsel.

“Kita meminta hal yang sama di Bawaslu Kalsel. Sayang putusannya masih belum sesuai harapan, karena itu kita mengetuk hati sembilan yang mulia hakim konstitusi untuk membuka pintu keadilan di mahkamah yang terhormat untuk memeriksa perkara ini dengan penuh kejujuran, profesionalitas sehingga pemilu kita betul betul menghadirkan pemilu yang jujur dan adil ” pungkas Denny.

Sebagai informasi, Haji Denny Difri (H2D) telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Di sana, tim H2D memberikan 223 alat bukti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon BirinMu, H2D yakin laporannya kali ini tak akan rontok lagi. Sebab diyakininya MK sebagai pengawal konstitusi akan memutuskan dengan adil dan benar.

Disoal Golkar

img

Ketua Dewan Pengarah DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK menggelar jumpa pers menanggapi bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel di MK. bakabar.com/Rizal Khalqi

Belakangan, sejumlah barang bukti Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK) disoal oleh sederet politikus Golkar, salah satunya terkait bakul purun.

Bakul itu salah satu dari sekian banyak barang yang dibawa Denny ke MK sebagai alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel.

Menurut sejumlah kader Golkar, bakul purun -salah satunya- sudah tak relevan lagi dijadikan Denny sebagai barang bukti.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner