bakabar.com, SAMARINDA - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat memerkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, Kamis (26/5) lalu.
Aksi nekat pria berinisial BY (19) didasari atas rasa emosi yang melanda setelah mendapat informasi bahwa istrinya tengah berselingkuh dengan pria lain. Merasa kesal, ia pun nekat memerkosa iparnya.
“Ada dapat cerita kalau istri saya sering jalan sama pria lain. Informasinya dari keluarga dia sendiri. Itupun saya tidak menyangka betul apa tidak. Yang pastinya saya percaya gitu aja. Saya dendam dan melakukan tindakan ini. Saya sadar melakukan itu,” ujar BY.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, mengatakan terungkapnya kasus itu bermula dari laporan tante korban pada 20 Juni lalu.
“Karena ada permasalahan rumah tangga keduanya, kemudian pelaku yang cuman berdua di rumah bersama korban mengaku langsung timbul hasrat menyetubuhi adik iparnya itu,” kata Teguh pada Selasa (21/6).
Pelaku mengetahui korban dan istrinya tinggal di rumah sang mertua, tepatnya di Kecamatan Sambutan, Samarinda. Saat itu pelaku melancarkan aksi biadabnya ketika rumah dalam kondisi kosong.
"Korban saat itu duduk sendiri, dari arah belakang pelaku langsung memeluk dan memaksa korban melayaninya," tuturnya.
Setelah meluapkan hasrat birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak cerita kepada siapapun. Korban pun terus memikirkan kejadian bejat tersebut sehingga kerap melamun.
Tante korban yang bingung dengan sikap korban pun langsung menanyakannya. Tak ingin diselimuti rasa takut, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Terungkapnya karena si korban murung, kemudian ditanya terus oleh tantenya, kemudian dia bercerita. Dia ketakutan setelah insiden itu,” ungkapnya.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.