Tak Berkategori

Demonstrasi di DPRD Tabalong, Ribuan Karyawan Siap Terima Sanksi Perusahaan

apahabar.com, TANJUNG – Ribuan buruh yang tergabung pada Dewan Pimpinan Cabang SP-KEP Tabalong menggelar aksi unjuk…

Featured-Image
Ketua DPC SP-KEP Tabalong, Sahrul S melakukan orasi di hadapan seribu lebih anggotanya. Foto – apahabar.com/M Al Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Ribuan buruh yang tergabung pada Dewan Pimpinan Cabang SP-KEP Tabalong menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD, Senin (06/12).

Aksi dikomandoi oleh Ketua DPC SP-KEP Tabalong, Sahrul S beserta para pengurus lainnya.

Aksi ini dikawal ketat anggota Polres Tabalong, Satpol PP dan di-back up Kodim 1008.

Sebelum memasuki area halaman DPRD Tabalong, para buruh menggelar konvoi dari depan kolam renang Pembataan menuju Tanjung Bersinar Park. Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD Tabalong.

Para peserta juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogan.

Sahrul dalam orasinya mengingatkan peserta aksi berpotensi diberi sanksi dari perusahaan.

“Setelah aksi ini kalian sudah pasti dipanggil perusahaan untuk diberikan sanksi. Apakah kalian siap?” tanya Sahrul.

Para karyawan pun mengaku siap menghadapi konsekuensi itu.

“Kalau itu dilakukan perusahaan, kita punya strategi. Sanksi itu otomatis berakhir 8 Januari. Tunggu aksi selanjutnya pada 20 Februari 2022,” tegas Sahrul.

Wakil Ketua DPC SP-KEP Tabalong, Muhammad Riyadi, dalam orasinya menyampaikan 7 tuntutan.

Pertama, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2022. Kemudian soal dugaan diskriminasi upah yang diterima karyawan PT SIS Admo.

Peserta aksi meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang kenaikan UMK tahun 2022. Mereka juga menolak PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal lain yang menjadi tuntutan peserta aksi yakni Pemkab Tabalong diminta menangguhkan aturan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Pemkab Tabalong diminta menyediakan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Peserta juga menuntut PT Saptaindra Sejati Site Admo agar menaikkan upah pokok karyawan lama di atas upah pokok karyawan baru sebesar Rp.4.084.000.

Selanjutnya, mereka meminta PT Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lobang 6 yaitu tidak boleh masuk kerja wilayah Adaro Indonesia selama 5 tahun.

“PT Adaro Indonesia agar menindak tegas karyawannya yang memberikan statmen kepada manegement PT SIS site Admo untuk memutasi Pengurus Serikat Pekeja PUK SP KEP SIS Admo,” tegas Muhammad Riyadi.

Setelah melakukan orasi, 10 perwakilan karyawan diterima DPRD Tabalong untuk berdialog dan menyampaikan tuntutan mereka.

Untuk diketahui, SP-KEP merupakan organisasi yang menaungi serikat pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak, gas bumi, dan umum.



Komentar
Banner
Banner