bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Temanggung, Jawa Tengah resmi mengajukan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Temanggung.
Hal ini dilakukan kala seteru antara kubu Moeldoko yang melayangkan peninjauan kembali hasil Kongres Partai Demokrat untuk melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono.
"Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan kami sudah 16 kali menerima gugatan dalam perkara ini dan kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Pak Moeldoko memenangkan," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan, Selasa (4/4).
Baca Juga: Tanggapi PK KLB Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!
Untuk itu pihaknya mengantongi aspirasi kader untuk mengajukan perlindungan hukum ke PN Temanggung agar terhindar dari prahara seteru kudeta di internal Partai Demokrat.
Irawan menerangkan bahwa pengajuan perlindungan hukum tak hanya dilakukan oleh dirinya saja, namun dilakukan secara serentak oleh DPC di seluruh Indonesia.
Terlebih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dikabarkan telah melayangkan PK.
"Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya," ujarnya.
Baca Juga: AHY: Demokrat Siap Hadapi Peninjauan Kembali Moeldoko!
Sementara, Humas PN Temanggung Sularto menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung yang mengajukan permintaan perlindungan hukum.
"Dapat kami jelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian dari teman-teman DPC Partai Demokrat ini sedang disidangkan di MA dalam tingkat peninjauan kembali, mengenai bagaimana putusannya, nanti kami dari Pengadilan Negeri Temanggung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman tidak dapat memberikan komentar apapun, mari kita tunggu putusan PK-nya," kata Sularto.
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).
Baca Juga: Demokrat Tolak Keras Soal Penundaan Pemilu 2024!
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," sambung dia.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya upaya yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Saat ini Partai Demokrat bersama tim kuasa hukum bakal menyusun kontra memori yang hendak diadu dengan argumentasi hukum Moeldoko.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," kata AHY menegaskan.