Wacana Tunda Pemilu

Demokrat Sebut Ada Aliran Dana Buat Tunda Pemilu

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan ke PPATK

Featured-Image
Benny K Harman Politisi Partai Demokrat (foto: Spiritriau.com)

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan sejumlah hal kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Salah satunya adanya dugaan dana besar untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Saya dengar, banyak sekali ada dana pemilu menjelang pilpres, ada dana-dana penundaan pemilu, yang tidak nampung lewat bank, bisa langsung," ujar Benny dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (14/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Benny menyampaikan kekecewaan kepada PPATK lantaran laporan yang dipaparkan tidak terinci.  Sebab, lembaga tersebut tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana kasus korupsi dan perjudian dalam rapat kerja tersebut.

"Ini korupsi besar sekali Rp 81 triliun, judi sama 81 triliun, ini nggak ada gambaran kita, siapa yang korupsi, apa saja, yang judi itu yang terima siapa dan dari mana, Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga" tambah Wakil Ketua Umum Demokrat tersebut.

Baca Juga: Relawan Pro Jokowi Tolak Masa Jabatan 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024

Oleh karena itu, ia meminta PPATK menjelaskan secara detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi. Mengingat, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan itu, khususnya terkait aliran dana kasus korupsi. "serius dikit lah ngurus negara ini, masa laporan seperti ini, tidak ada rinciannya, memang kita kayak anak SD atau anak SMP," tambahnya.

Terkait Pemilu 2024, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mencegah potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pelaksanaannya.

"Jadi bagaimana PPATK bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan bagaimana potensi tindak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

PPATK bersama KPU dan Bawaslu juga sudah melakukan riset terkait pendanaan Pemilu 2024. Ungkapnya, potensi tindak pidana pencucian uang tetap ada dan berusaha dicegah oleh ketiga lembaga tersebut.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Cium Indikasi Kecurangan Penyelenggaraan Pemilu

"Faktanya memang potensi itu ada dan beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK. Saat PPATK melakukan kajian, saat yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya," ujar Ivan.

Editor


Komentar
Banner
Banner