Kelompok mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak tegas UU kontroversial itu.
Esok, Kamis (8/10), mereka berencana menduduki Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin sebagai bentuk penolakan.
Dari aksi tersebut, mereka berupaya mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law.
"Silakan mereka, kita tidak melarang karena menyampaikan aspirasi itu hak mereka," ujar Plt Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin Hermansyah dihubungi bakabar.com.
Meski memberikan lampu hijau, Herman tetap mewanti-wanti peserta aksi untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Semua tersebut harus diiringi protokol kesehatan. Maklum, Banjarmasin belum sepenuhnya terlepas dari ancaman Covid-19.
Apabila mereka mengindahkan protokol kesehatan, maka mereka harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Dalam hal ini petugas yang menegakkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
"Kita akan ambil sikap terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan," tegas Plt Wali Kota Banjarmasin ini.
Herman tak mau aksi demonstrasi justru memicu kluster atau kelompok penyebaran Covid-19 baru. Sebagaimana diketahui, Banjarmasin baru saja beranjak dari zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.
Gugus Tugas, lanjut dia, bakal berada di garda terdepan memutus mata rantai penularan selama 24 jam. Untuk itu, petugas akan berjaga.
"Sudah kita perintahkan, karena Banjarmasin terbebas dari zona merah," ucapnya.
Di Banjarmasin, kata Herman, saat ini dihadapkan dengan Pilkada serentak 2020 dan penanganan Covid-19.
Olehnya, ia tidak ingin ikut campur atas aksi mahasiswa tersebut asalkan peserta aksi tetap mengendepankan protokol kesehatan dan tertib sambil menjaga fasilitas umum.
"Jangan sampai taman dan trotoar kami rusak. Jika rusak kami akan melakukan langkah," imbuhnya.
Demo Anti-Omnibus Law di Banjarmasin Dapat Lampu Hijau Gugus Tugas