bakabar.com, BANJARMASIN – Meski mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, rencana demonstrasi mahasiswa anti-omnibus law di Banjarmasin mendapat penolakan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Rifai tak setuju aksi demonstrasi tersebut karena berpotensi memicu kerumunan massa.
“Kita tidak mengeluarkan izin. Kita tetap memedomani instruksi Kapolri dan PKPU 13/2020,” ujar Rifai dihubungi bakabar.com, Rabu (07/10).
Di samping itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluar Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 pada 2 Oktober 2020. STR itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto.
STR terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Rifai mengimbau agar para mahasiswa mengerti situasi saat ini. Sekalipun Banjarmasin terlepas dari zona merah, Covid-19 bisa mengancam kapan saja karena situasi masih pandemi.
Diwartakan sebelumnya, rencana aksi menolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin sudah mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: