pengelolaan sampah

Dear Warga Tangerang: Jangan Buang Sampah Sembarangan!

Pemkot Tangerang tegas. Mereka bakal menyanksi warga yang membuang sampah sembarang.

Featured-Image
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui wartawan di Kota Tangerang. kamis, (24/8)

bakabar.com, TANGERANG - Pemkot Tangerang tegas. Mereka bakal menyanksi warga yang membuang sampah sembarang.

"Sanksinya ancamannya pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap individu," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (24/8).

Kata dia, ini adalah salah satu langkah mengatasi polusi udara di wilayah Tangerang. Maka pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga: Kelola Sampah Jadi Energi, PUPR Gandeng Swedia

Setidaknya, langkah itu dapat mendorong kesadaran masyarakat. Agar lebih proaktif dalam menjaga lingkungan.

"Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita. Juga peka dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," katanya.

Arief lantas mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan. Wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Juga kehidupan yang lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak dan cucu kita nantinya," tambahnya.

Biar tahun saja. Sanksi tegas itu diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang. Tentang pengelolaan sampah.

SE itu juga mengacu perda tentang pengelolaan sampah. Di mana seluruh warga dilarang membuang sampah sembarangan. Juga ada aturan-aturan lainnya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang: Warga Kedapatan Bakar Sampah Akan Disanksi

Untuk merincikan beberapa lainnya, di antaranya; menumpuk dan menyimpan sampah. Termasuk bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya.

Selain itu, juga ada larangan membakar sampah. Khususnya yang tak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terakhir, warga Tangerang dilarang membuang sampah di lokasi pembuangan yang tidak ditetapkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner