bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Bidang (Kabid) Informasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin Hj Nurhayani mengingatkan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam konteks pemberian bantuan atau penanggulangan sosial.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas.
“Jika dalam pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) keliru atau terjadi ketidaksesuaian NIK, maka yang semestinya mendapatkan bantuan sosial tidak akan mendapatkan,” ujar seperti dilansir Antara, Minggu (10/10).
Begitu juga tidak semua warga masyarakat miskin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, mengingat banyak pula permasalahan sosial yang harus mendapatkan penanganan
Sedangkan jenis Bansos dari pemerintah pusat cukup beragam dan tak akan terjadi tumpang tindih atau “double” dalam penerimaan.
“Sebagai contoh kalau satu keluarga sudah mendapatkan Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) tak akan mendapatkan Bansos lainnya dari pemerintah pusat,” demikian Nurhayani.
Sementara itu, Suripno Sumas mengatakan, sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu agar masyarakat setempat mengetahui.
“Karena walau Perda 14/2011 sudah lama diundangkan mungkin belum banyak warga Banjarmasin atau ibukota Kalsel mengetahui,” ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.
“Padahal masyarakat juga perlu mengetahui Perda 14/2011 dengan harapan selain memahami, juga turut menyukseskan pelaksanaan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut,” tandasnya.