bakabar.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banjarbaru meminta pengusaha tak telat membayar tunjangan hari raya (THR).
“Minimal 10 hingga 7 hari jelang Idulfitri 1443 hijriah,” ujar Ketua Apindo Kota Banjarbaru kepada bakabar.com, M Yogi Chafoza, Sabtu (9/4).
Hal itu guna mengurangi beban para pekerja di saat harga kebutuhan pokok terus meningkat.
“Saya harap para pengusaha bisa membayarkan THR-nya full,” ujarnya.
Sedikitnya ada 412 perusahaan di Banjarbaru yang terhubung dengan Apindo. Pihaknya akan berkoordinasi agar para pengusaha tak telat membayar THR.
“Sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 dari Idulfitri,” ujarnya.
Meski begitu, ia berharap pemerintah bisa mengakomodasi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara penuh.
Dalam hal ini, jika sudah ada pembicaraan secara bipartit pemerintah tidak perlu lagi memberikan sanksi.
“Kan ada memang perusahaan kecil, yang gajinya masih di bawah UMP, ini saya harap pemerintah pun bisa mengerti,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membuka posko pengaduan. Pekerja yang bermasalah dapat memaksimalkan layanan via https://poskothr.kemnaker.go.id ini mulai Jumat (8/4) hingga 8 Mei 2022.
Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker membuka Posko THR luring yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID di kantor kementerian.
Aturan THR
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan mengenai pemberian THR 2022, Jumat (8/4). Sesuai Surat Edaran (SE) No M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR, perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. Serta, pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedang bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Lebih lanjut, Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Sistem kerja Posko Satgas tersebut akan terintegrasi dengan situs https://poskothr.kemenaker.go.id.