Banjarmasin Hits

Dear Pengelola Parkir di Banjarbaru: Daftar Ulang atau Ditindak Secara Hukum

Pengelola parkir tepi jalan di Banjarbaru diimbau segera mendaftarkan ulang ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat jika tidak mau ditindak secara hukum. 

Featured-Image
Pengelola parkir tepi jalan di Banjarbaru saat mendaftar ulang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Banjarbaru. Foto : Adi Royan for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Pengelola parkir tepi jalan di Banjarbaru diimbau segera mendaftarkan ulang ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat jika tidak mau ditindak secara hukum.  Pendaftaran ulang itu dimulai sejak Senin (18/12) hingga Sabtu (23/12) mendatang. 

Hal ini dilakukan guna memperbarui data base pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru.

Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan, tujuannya tidak lain untuk memastikan jumlah pengelola parkir tepi jalan dan menerapkan aturan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran.

"Sebelum mengelola perparkiran harus menyusun data induk perparkiran. Kami harus merangkum data itu menjadi database," terang Adi kepada bakabar.com, Rabu (20/12). 

Dia juga bilang, bahwa database sebagai data induk untuk penarikan retribusi 2024. Hasil dari pendataan itu menurutnya bisa menjadi acuan target retribusi nanti. 

Ssetelah data terkumpul akan dibuatkan SK Wali Kota untuk parkir tepi jalan umum. "Titik parkir yang tidak termaktub dalam SK Wali Kota dianggap ilegal dan bisa kami tutup," tekannya.

Lantas, bagaimana pihaknya mengetahui terkait titik parkir yang tidak berizin?

"Kami akan cek lokasi baik yang sudah didaftarkan maupun yang belum. Setelah dipastikan sesuai dengan data akan dibawa ke forum Lalulintas tetang penetapan lokasi titik parkir," jawabnya. 

Sebab itu, Adi mengimbau agar juru parkir segera mendaftar ulang untuk didata menjadi data induk tahun 2024. Apabila tidak, maka para pengelola parkir tidak berijin akan ditipiringkan. 

"Pengelola parkir yang sudah terdaftar atau yang mau mendaftar ulang segera saja didaftarkan. Sebab mulai tahun depan kalau ada yang tidak terdaftar tapi menjalankan aktivitas perparkiran akan ditindak secara hukum," tegasnya.

Berdasarkan data yang Adi pegang, pada 2023 ini ada sebanyak 70 titik parkir tepi jalan yang berizin. Sementara itu pihaknya menargetkan 100 titik parkir pada 2024 mendatang. 

Terpisah, salah satu pengelola parkir tepi jalan M. Ariyani mengaku tidak keberatan dengan pendataan ulang pengelolaan parkir di Banjarbaru. 

"Bagus saja dengan pendataan baru ini, asalkan tidak naik setoran tiap bulannya," ucap pengelola parkir di sekitar area Bundaran Simpang Empat Banjarbaru itu. 

Editor
Komentar
Banner
Banner