bakabar.com, BALIKPAPAN - Koridor terakhir satwa liar khas Kalimantan Timur (Kaltim) seperti bekantan maupun macan dahan terancam megaproyek pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
POKJA Pesisir mendesak menteri PUPR memperhatikan keberadaan koridor satwa dalam pengerjaan Tol IKN yang sedang berjalan saat ini di Penajam Paser Utara.
"Saat ini masih ada tersisa satu koridor satwa yang masih digunakan oleh satwa di kawasan tersebut," jelas Koordinator Program POKJA Pesisir, Husen Suwarno, Selasa (31/1).
Jalur satwa dimaksud berada di bagian utara Hutan Kariangau di atas Pulau Balang. Koridor tersebut, kata Husen, tidak dilalui jalur jalan penghubung ke Jembatan Pulau Balang.
Baca Juga: Terimbas IKN, Pusat Perbelanjaan di Balikpapan Mulai Dilirik Investor
Koridor satwa itu menghubungkan bagian hulu DAS [daerah aliran sungai] Sungai Wain dengan bagian hulu DAS Sungai Tempadung. Kemudian DAS Sungai Baruangin sampai ke hulu Sungai Baruangin dan Sungai Kemantis. Sampai kemudian menuju ke arah utara sampai ke Kabupaten PPU tepatnya Kelurahan Mentawir.
"Ini adalah tempat terakhir yang tersisa di mana hewan seperti bekantan, orangutan atau macan dahan masih bisa bergerak dengan bebas," jelasnya.
Sayangnya, kata Husen, koridor ini pun juga sedang terancam oleh beberapa kegiatan. Di antaranya pemasangan plang; yang diduga dilakukan oleh para spekulan tanah hingga dugaan aksi pembalakan liar.
Baca Juga: 29 Paket Proyek Pembangunan IKN Telah Terkontrak
"Karenanya, kami makin khawatir jika proyek pembangunan jalan Tol IKN ini akan mengancam eksistensi koridor satwa tersebut," jelasnya.
Pokja, kata Husen, telah berkirim surat resmi kepada Menteri PUPR RI. Isinya, meminta sang menteri agar mempertimbangkan kembali secara teknis pekerjaan Tol IKN.
"Tolong perhatikan dengan baik eksistensi koridor satwa terakhir," jelasnya.
Teranyar, POKJA Pesisir telah mendapatkan gambar satelit terbaru per 28 Desember 2022. Gambar tersebut menunjukkan tingkat kerusakan lingkungan di Hutan Kariangau atau di areal sekitar Jalan Tol IKN.
Beberapa poin yang dapat ditunjukkan pada gambar satelit dimaksud mencakup sebagian besar jalan memasuki zona penyangga hutan Lindung Sungai Wain, dan salah satu cabangnya di utara memasuki hutan lindung.
"Batas hutan lindung ditunjukkan di peta dengan warna merah," jelas Husen.
Gambar satelit juga menunjukkan ada perubahan arah jalan yang mengakibatkan kerusakan area hutan yang luas secara sia-sia. Pokja tidak mendapati ada indikasi restorasi habitat di area yang dirusak.
"Jalan terbuka jauh lebih lebar daripada yang diperlukan (beberapa ratus meter) di beberapa tempat," jelas Husen.
POKJA juga menemukan bahwa saat ini tidak ada lagi koridor satwa liar yang tersisa. Semua hutan tanpa terkecuali sudah ditebang, tidak ada ruang yang tersisa untuk membuat terowongan yang pernah diusulkan sejak dulu.
"Di banyak tempat bahkan tidak lagi ada opsi untuk membangun jembatan kanopi untuk satwa liar, karena badan jalan sudah terlalu lebar," jelasnya.
Selanjutnya, juga ditemukan ada banyak jalan sekunder yang segera mengikuti pembangunan jalan utama. POKJA meyakini bahwa semua jalan-jalan itu dibangun tanpa analisis dampak lingkungan.
Sedangkan, masih mengutip tangkapan satelit, pada area hutan yang luas terbuka dan sedang masih akan terus dibuka dalam jarak sampai beberapa kilometer di kedua sisi jalan karena aktivitas pemegang konsesi dan spekulan tanah terus berlangsung tanpa terkendali.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Hunian IKN Rp537 Miliar di 2023
POKJA mengkhawatirkan apa yang akan terjadi jika pembangunan jalan Tol IKN berjalan dengan cara tersebut tanpa memerhatikan keberadaan koridor satwa dan kepentingan lingkungan hidup secara umum.
Bagaimana pengaturan koridor satwa di dokumen RTRW?
Jika membuka RTRW Kota Balikpapan pada Lampiran III Peta Rencana Pola Ruang; istilah koridor satwa disebut di bagian F sebagai kawasan jalur migrasi satwa.
Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan, Pasal 46 menyebutkan (1) Kawasan jalur pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h berada di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat.
(2) Rencana pengembangan kawasan pengungsian satwa meliputi: a. pelestarian kawasan hutan mangrove dan hutan campuran; b. pelestarian dan pengembangbiakan fauna asli; c. pengembangan wisata alam; dan d. pengembangan pusat penelitian flora dan fauna.
Membaca dokumen ini cukup menggembirakan para aktivis POKJA Pesisir. Dalam arti bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen memberi alokasi ruang bagi koridor satwa.
"Hanya saja penting untuk melakukan monitoring secara berkala efektifitas ruang tersebut apakah benar telah sesuai fungsinya sebagai koridor satwa yang mampu menghubungkan kawasan pesisir di Teluk Balikpapan dengan Kawasan hutan daratan di Hutan Lindung Sungai Wain," jelas Husen.
Mengapa Koridor Satwa Penting?
Baca Juga: Pria di Bekasi Diamankan karena Jual Satwa Dilindungi ke Medsos