Habar Bekasi

Pria di Bekasi Diamankan karena Jual Satwa Dilindungi ke Medsos

Seorang pria inisial MR (22) berhasil ditangkap Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK).

Featured-Image
Barang bukti yang dibawa Tim Penegakan Hukum Ditjen KLHK sebagai hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di media sosial facebook. Foto: Dok. KLHK.

bakabar.com, BEKASI - Seorang pria inisial MR (22) berhasil ditangkap oleh Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK). Akibat ulahnya menjual potongan tubuh macan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang mendapati seorang remaja menjual potongan hewan macan tutul di akun media sosial Facebook.

Melihat hal tersebut, pihak Ditjen KLHK langsung melakukan penyelidikan terkait akun media sosial pria tersebut dan berhasil menangkap MR di parkiran Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi.

"Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul (panthera pardus melas) pada (12/1) pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi," tulis siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id, Senin (16/1/2023).

Potongan tubuh macan tutul meliputi sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Kesemuanya pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti yang menjerat MR.

Tak hanya ituselain, potongan tubuh macan tutul ternyata petugas juga mendapati satu buah kerapas penyu yang langsung diamankan. 

Untuk itu, petugas langsung membawa MR untuk dilakukan penahan dan dimintai keterangan lebih jauh di Rutan Polres Bekasi.

"Terhadap tersangka MR (22) kemudian akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulisan dalam keterangan lanjutan.

Atas perbuatannya, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner