bakabar.com, BANJARMASIN – David NOAH melalui kuasa hukumnya blakblakan soal tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 1,1 miliar.
Kuasa hukum David NOAH, Hendra menjelaskan duduk perkara berdasarkan data-data dan fakta yang dipegangnya.
Disebut Hendra, David merupakan direktur komunikasi di salah satu perusahaan A yang meminta bantuan dana pada pelapor, Lina Yunita.
David disebut bukan target yang seharusnya dilaporkan Lina.
Hal itu karena David NOAH hanya diminta perbantuan oleh teman-temannya di perusahaan A itu.
Lalu ia mengenalkan Lina Yunita sebagai investor salah satu proyek yang ingin dijalankan perusahaan A.
“Saya mencoba menjelaskan posisi hukumnya dulu. Fakta berdasarkan data, seorang David bekerja menjadi salah satu direksi di perusahaan A. Yang berkembang, David soal penipuan itu faktanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas selaku direktur di perusahaan A yang bekerja sebagai Public Relation (PR),” jelas Hendra seperti dilansir bakabar.com dari detikHot, Jumat (13/8) malam.
“Tugasnya memberikan citra yang baik pada perusahaannya dan peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY,” lanjut Hendra.
Ditegaskan Hendra, hal ini murni sebuah bisnis pada perusahaan A, tempat David bekerja.
Selain itu, dana yang dikirimkan Lina Yunita langsung ke rekening perusahaan A.
Hendra tak membenarkan uang tersebut dikirim ke rekening David NOAH.
Hal ini sebagai salah satu penyangkalan David NOAH terhadap pemberitaan yang beredar belakangan ini setelah Lina Yunita melayangkan laporan.
“Itu adalah murni bisnis dalam kapasitas David selaku salah satu direksi dari perusahaan A,” tegas Hendra.
“Dana yang ditransfer dari LY itu dikirimkan langsung ke rekening perusahaan. Tidak langsung ke David dan saudara David tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan uang perusahaan. Karena kapasitasnya direktur komunikasi, bukan direktur utama,” jelas Hendra lagi.
Hendra menegaskan, David bukanlah oknum yang melakukan penggelapan dana.
David hanya orang yang membantu menjalankan rencana proyek perusahaan A dan mengajak Lina Yunita bergabung menjadi investor.
Kasus ini diakui murni sebuah bisnis. David juga disebut tak pernah menggunakan uang yang Lina Yunita pinjamkan untuknya pribadi.
Hal itu karena uang tersebut langsung dikirimkan Lina Yunita pada rekening milik perusahaan A.
“Jadi pemberitaan yang mengatakan David a, b, c, dan lain-lain, mohon maaf. Berdasarkan data yang kami miliki, ini murni bisnis. Kapasitas David direksi di perusahaan A. Apalagi menikmati uang itu tidak ada, karena murni itu untuk pengembangan perusahaan tersebut,” tutup Hendra.