Pembunuhan Brigadir J

Datangi Rumah Ferdy Sambo, Sopir Ambulans: Terkejut di Samping Tangga Ada Jenazah!

Sopir ambulans yang menangani mayat Brigadir J mengaku terkejut melihat jenazah di tangga rumah Ferdy Sambo.

Featured-Image
Sidang lanjutan Bharada E (Foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadirkan seorang saksi sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang merupakan sopir yang mengurus jenazah Brigadir J.

Selain Bharada E, hadir pula dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Pada sidang tersebut, Syahrul menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya sempat kaget ketika melihat seorang jenazah di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

"Saya terkejut di samping tangga ada jenazah," ujar Ahmad Syahrul Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11).

Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans Matikan Sirine Bawa Jenazah Yoshua

Setelah itu, Syahrul pun langsung melakukan evakuasi jenazah Brigadir J dengan kantong jenazah bertuliskan 'Korlantas Polri'. Ketika mengangkat jenazah Brigadir J, ia melihat darah mengucur dari dadanya.

Syahrul pun mengangkat jenazah Brigadir J dengan dibantu oleh empat orang. Saat memasukkan jenazah Brigadir J ke kantung jenazah, ia mengaku bahwa sempat kesulitan karena tidak muat.

"Dimasukkan itu jenazah karena kakinya terlalu panjang, tidak muat di kantung jenazah. Saya lipat sedikit baru masuk, lalu saya resleting. Saya tarik sedikit, lalu ambil tandu. Saya bawa langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Curhat Sopir Ambulans Lihat Mayat Brigadir Yoshua: Pakai Masker Berlumuran Darah

Diketahui, Syahrul merupakan sopir ambulans swasta dari PT Bintang Medika. Syahrul mendapat panggilan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan perintah evakuasi.

Kemudian, Syahrul mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengirim lokasi evakuasi di kawan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hari ini PN Jaksel menggelar persidangan untuk tiga orang terdakwa pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa itu ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Editor


Komentar
Banner
Banner