Hot Borneo

Datangi DPRD Kapuas, Puluhan Guru PAUD Sertifikasi Non-PNS Sampaikan 5 Tuntutan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Puluhan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sertifikasi non-PNS di Kabupaten Kapuas,…

Featured-Image
Puluhan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sertifikasi non PNS di Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat melakukan pertemuan dengan DPRD setempat, Senin (13/6). Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Puluhan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sertifikasi non-PNS di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (13/6).

Kedatangan mereka guna menghadiri rapat dengar pendapat terkait tuntutan guru PAUD sertifikasi non-PNS kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam pertemuan dengan pihak Pemkab Kapuas yang difasilitasi oleh DPRD setempat, setidaknya ada 5 tuntutan yang disampaikan para guru-guru PAUD sertifikasi non-PNS tersebut.

Pertama mereka menuntut insentif atau tambahan penghasilan. Mengangkat guru PSUD sertifikasi non-PNS dalam formasi PPPK melalui jalur khusus.

Kemudian meminta tunjangan kepala sekolah non-PNS. Mereka juga memohon ketua DPRD Kapuas mempertemukan dengan anggota DPR RI Ary Eghani Ben Bahat selaku bunda PAUD Kapuas.

“Kami berharap beberapa tuntutan kami ini dapat dikabulkan,” kata koordinator guru PAUD sertifikasi non-PNS Kapuas, Elina usai bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Kapuas dan pihak Pemkab Kapuas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, H Suwarno Muriyat, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan pihaknya terkait aspirasi yang disampaikan guru PAUD sertifikasi non-PNS.

Salah satunya adalah dengan menegerikan taman kanak-kanak (TK), agar ada formasi untuk pengangkatan guru PPPK.

Karena menurut Suwarno untuk sekolah swasta sementara ini belum ada formasi untuk pengangkatan PPPK.

“Mudah-mudahan dengan adanya TK negeri, setiap tahun kita bisa mengangkat guru PPPK,” katanya.

Terkait usulan tunjangan kepala sekolah, Suwarno menyebutkan bahwa itu merupakan kewenangan tim anggaran pemerintah daerah.

“Tapi kami akan memberikan data selengkapnya. Jika memang memungkinkan anggaran dari pemerintah daerah, ya kita bantu,” sebut Suwarno.

“Karena ibu-ibu guru ini mengajar di sekolah yayasan di swasta, sehingga mereka dapatlah sertifikasi non-PNS,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, H Rosihan Anwar, mengatakan rapat terkait tuntutan guru PAUD sertifikasi non-PNS akan dilanjutkan pada Senin, 12 Juli 2022.

“Rapat hari ini belum final dan akan kita lanjutkan pada 12 Juli nanti. Mudah-mudahan semua anggota komisi bisa hadir lengkap,” katanya.



Komentar
Banner
Banner