bakabar.com, BANJARMASIN – Akun media sosial empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi diserahkan kepada KPU Banjarmasin.
KPU membatasi jumlah akun resmi peserta Pilkada maksimal sebanyak 20 akun.
Adapun 20 akun resmi tersebut tersebar untuk semua aplikasi di medsos.
Total keseluruhan akun resmi keempat Paslon mencapai 33 akun medsos.
Reporter bakabar.com merincikan seluruh akun resmi Paslon:
Pertama, Paslon nomor urut 01 Haris Makkie dan Ilham Noor memiliki 8 akun medsos.
Khusus Facebook atas nama Harismakkie, Ilhamnor, HarisIlhamBanjarmasin dan Husaini.
Instragram @Harismakkie, @Ilhamnor007, @Husaini_yb7ke dan @HarisIlham_Banjarmasin.
Akun resmi Paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor dengan 12 akun medsos yaitu, Instragam @Ibnusina, @Ariffinnoor.mt, @Ibnusinaariffinofficial, @ibnusinaofficial dan @abahifin2020.
Facebook atas nama Ibnusina, Ibnusina Ariffin dan Ibnusina. Twitter Ibnusina, Ibnusinaariffin dan abahifin. Lalu medsos youtube Ibnusinaariffin Official.
Ketiga Paslon jalur perorangan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al-Hasby dengan 6 akun medsos, di antaranya Facebook KH Untuk Banjarmasin dan M Ayib AlHasbyi.
Lalu Instagram @Khairul_Habib_Official, @SalehKhairul007, @M.AliAlhabsyi. Kemudian Youtube atas nama Khairul_Habib 3.
Terakhir, akun resmi Paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir dengan 7 akun medsos.
Di antaranya Instragam @anandamuforbjm, @anandamushaffa dan @sahabatmushaffa.
Facebook Anandaforbjm, Anandamushaffa dan Sahabatmushaffa. Kemudian medsos youtube Ananda forBjm.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siaga mengawasi penggunaan akun resmi medsos yang didaftarkan Paslon kepada KPU.
"Akun itu akan kita monitor terkait kegiatan kampanye yang mereka lakukan," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar.
Lantas bagaimana dengan akun yang tidak terdaftar?
Yasar menegaskan bahwa akun tersebut adalah ilegal sehingga tak berhak melaksanakan kampanye.
Untuk itu, Yasar bakal menelusuri dengan mengandeng rekan Polresta Banjarmasin.
KPU sendiri membatasi jumlah akun resmi peserta Pilkada maksimal sebanyak 20 akun resmi. Adapun 20 akun resmi tersebut tersebar untuk semua aplikasi di medsos. Hal ini diatur di PKPU 11 Nomor 2020 tentang kampanye.
"Hanya akun resmi yang wajib berkampanye," ucapnya.