Hot Borneo

Dari Ambruknya Jembatan Mandastana, Satu Terpidana Lagi Bayar Denda

Satu per satu terpidana kasus ambruknya Jembatan Mandastana membayar uang denda.

Featured-Image
Tumpukan uang denda yang dibayarkan Datmi, salah seorang terpidana kasus ambruknya Jembatan Mandastana, Kamis (6/2). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Satu per satu terpidana kasus ambruknya Jembatan Tanipah di Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), mulai membayar uang denda.

Orang terakhir yang memenuhi ketentuan putusan pengadilan itu adalah Datmi.

Diwakili keluarga dekat, mantan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Jembatan Mandastana itu, membayar denda sebesar Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (6/2).

Uang tersebut tak bertahan lama di Kejari Batola, karena langsung disetorkan kepada BRI Cabang Marabahan sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

“Terpidana Datmi telah membayar uang denda sebesar Rp200 juta,” jelas Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Kurniawan.

“Dengan demikian, total uang yang diterima negara dari rampasan dan denda sudah sekitar Rp500 juta,” sambungnya.

Datmi dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di pertengahan November 2019.

Selanjutnya terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Yudi Ismani yang merupakan terpidana lain dari kasus ambruknya Jembatan Mandastana, juga sudah melakukan hal serupa.

Berstatus sebagai konsultan pengawas, Yudi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp43.408.582, serta Rp50 juta sebagai rampasan negara.

Yudi divonis oleh Pengadilan Tipikor tertanggal 20 Juni 2019 dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta.

“Selanjutnya kami sedang memproses uang pengganti sebesar Rp16,3 miliar dari terpidana lain H Rusman Aji,” papar Andri.

“Proses yang sedang dilakukan adalah penilaian harta dari terpidana. Apabila sudah selesai, langsung dilelang dan disetorkan ke kas negara,” tandasnya.

Rusman direktur utama PT Citra Bakumpai Abadi yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Mandastana.

Selain divonis 4,6 tahun penjara subsider 1 tahun, Rusman juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp16,3 miliar.

Baca Juga: Jembatan Ambruk, Polres Balangan Turun Tangan

Baca Juga: B2PJN XI Banjarmasin Beberkan Penyebab Ambruknya Oprit Jembatan Sungai Tabirai



Komentar
Banner
Banner