bakabar.com, JAKARTA – Selebgram terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Lucinta Luna, akhirnya bebas dari penjara.
Kebebasan Lucinta disebabkan program asimiliasi Covid-19 sejak 11 Februari 2021. Penerima asimilasi adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani setengah atau dua per tiga masa tahanan.
“Terhitung sejak 11 Februari 2021, Lucinta Luna sudah bebas dan menjalankan asimilasi di rumah,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, seperti dilansir Detik, Senin (15/2).
Selanjutnya Lucinta Luna dinyatakan bebas murni mulai 10 Agustus 2021. Dengan demikian, selegram ini menjalani sisa pidana sampai Agustus.
Lucinta Luna sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 30 September 2020.
Selama berada di penjara, Lucinta Luna yang merupakan seorang transgender, ditempatkan di blok khusus wanita.