bakabar.com, PALANGKARAYA – Komandan Korem 102 Panju Panjung, di Kota Palangkaraya, KalimantanTengah, Kolonel Arm Saiful Rizal menyebut, saat ini permintaan terhadap tanaman Bajakah sangat tinggi, bahkan ada yang memesan hingga satu ton, sehingga menyebabkan ramainya perburuan.
“Di lapangan sekarang, masyarakat banyak menerima pesanan. Bahkan saya mendengar ada yang memesan hingga satu ton,” kata Dandrem Saiful Rizal di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Rabu (21/08).
Sejak ditemukan tiga siswi SMA bahwa akar bajakahbisa menyembuhkan kanker, banyak pihakyang berburu akar tumbuhan itu untuk bisa diperjualbelikan, termasuk dari luar Kalimantan.
Untuk itu pemerintah daerah segera melakukan pengendalian terhadap perburuan Bajakah, ujarnya.
Sebab, lanjut dia, banyak hal yang harus diantisipasi. Salah satunya, penjualan Bajakah yang keliru, yakni yang diduga mengandung racun, mengingat Bajakah ternyata memiliki banyak jenis.
“Banyaknya pemesanan terhadap Bajakah, membuat kondisi ini sudah masuk ke ranah bisnis, yakni mencarikeuntungan. Untuk itulah semua pihak diminta lebih berhati-hati, apalagi secara medis kasiat Bajakah masih dalam penelitian,” katanya.
Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, saat ini Bajakah tidak diperbolehkan keluar Kalteng guna mencegah terjadinya hal negatif. Bahkan dalam waktu segera akan diterbitkan surat edaran gubernur terkait hal itu.
Saat ini pun pihaknya sudah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng untuk memerhatikan masalah itu. Pihaknya berharap agar semua pemangku kepentingan berpartisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nantinya setelah surat edaran gubernur keluar, akan langsung kami tujukan kepada semua pihak agar bisa menjadi pedoman,” jelasnya.
Sementara itu, Staf BKSDA Kalteng Ettie Tatiana membenarkan apa yang telah disampaikan Sekda Kalteng. Sebab salah satu tugas dan fungsi BKSDA adalah pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sehingga untuk peredaran TSL misalnya perdaganganBajakah, menjadi ranah BKSDA. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran TSL.
“Jadi sementara ini kami tidak mengeluarkan izin untuk angkut Bajakah,” jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Polsek Teweh Tengah Amankan 4 Mobil Penyeludup BBM
Baca Juga: Pemprov Kalteng Diminta Segera Terbitkan Larangan Jual Bajakah
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor