bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penipuan modus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga melibatkan warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin terungkap.
Faktanya sebenarnya, pelaku penipuan SIM yang melibatkan mahasiswa Banjarbaru bukan merupakan warga binaan Lapas Banjarmasin.
Kepastian tersebut merupakan hasil sinergitas Lapas Banjarmasin dengan Polres Banjarbaru pada Kamis (4/8).
Kalapas Banjarmasin, Herliadi menyampaikan
kepolisian Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penipuan SIM.
Di mana pada proses penyelidikannya kepolisian Banjarbaru bekerja sama dengan Lapas banjarmasin mengungkapkan kasus tersebut
"Dan setelah dilakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Lapas Banjarmasin sehingga ditemukanlah pelaku penipuan SIM tersebut dan pelaku berhasil ditangkap dan bukan merupakan warga binaan Lapas Banjarmasin," ujarnya.
Dari sini, Ia mengatakan selalu bersedia membantu Polres Banjarbaru dalam pemberantasaan kejahatan. Seluruh jajaran Lapas Banjarmasin juga siap membantu dan kooperatif baik dengan seluruh aparat penegak hukum.
"Ini adalah salah satu bentuk kegiatan sinergi antara aparat penegak hukum terkait yang harus selalu kita jaga dan kita selalu jalin baik setiap saat," pungkasnya.
Diketahui, narapidana tersebut dilaporkan bebas dari Lapas Banjarmasin sekitar Juli 2022. Dia merupakan narapidana dengan kasus penipuan.
Modus Bantu Bikin SIM, Dua Napi Lapas Banjarmasin Tipu Mahasiswa di Banjarbaru