bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka Mario Dandy, Dolfie Rompas kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Ia menyebut kedatangan hari ini untuk mendalami persoalan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada pemeriksaan lanjutan, lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).
Dolfie mengatakan adanya percakapan melalui pesan berantai dari handphone milik AG kepada korban yakni David.
"Jadi ada percakapan melalui Whatsapp, dimana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara AG, yang menulis tuh saudara AG, menyampaikan pada korban. Itu yang didalami," ujar Dolfie.
Baca Juga: Shane dan Dandy Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Diketahui, Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) menyebabkan korban terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelimpahan kasus Mario Dandy untuk mempermudah kolaborasi dalam menguak kasus.
"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan!
Ia menerangkan bahwa Polda Metro bakal menerapkan interkolaborasi profesi, dan banyak memiliki unit dalam kasus anak.
"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus yang terkait anak," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.