bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada sebelas saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka gubernur (Kalsel Sahbirin Noor) dan tersangka Kepala Dinas PUPR,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Namun demikian, jubir KPK berlatar belakang polisi itu tidak mengungkapkan siapa saja sebelas saksi yang telah diperiksa. Dia hanya mengungkapkan inisial, yaitu MSA, ASM, HF, MM, MN, MB, AF, DH, NH, HR, dan MM. Mereka semua merupakan pejabat di sejumlah dinas dan tenaga ahli di Pemprov Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa, sebagaimana dilansir metrotvnews.com.
Tessa pun enggan memerinci jawaban para saksi terkait pengumpulan uang untuk gubernur yang akrab dipanggil Paman Birin tersebut. Menurut dia, informasi hasil pemeriksaan itu akan dipaparkan gamblang saat persidangan nanti.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Sugeng dan Andi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)